BERITABERSATU.COM, TULUNGAGUNG – Aksi komplotan jambret yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi emak-emak dan pedagang sayur di Kabupaten Tulungagung akhirnya terhenti. Dua pelaku asal Kabupaten Malang berhasil diringkus oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung setelah teridentifikasi beraksi di puluhan lokasi.
Pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat ini dirilis langsung dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (16/7/2026).
Kedua tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi adalah AAG (26), warga Kecamatan Kromengan, dan AA (38), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini tergolong nekat karena menggunakan sepeda motor Honda Stylo untuk memburu para korbannya di jalanan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari rentetan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi penjambretan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, memeriksa saksi, dan mengumpulkan petunjuk, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku.
Tersangka AAG diringkus terlebih dahulu di kediamannya di Kromengan pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Tak butuh waktu lama bagi tim Macan Agung untuk melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pukul 01.00 WIB, tersangka AA berhasil diciduk di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gadang, Kota Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memiliki modus operandi yang sangat spesifik dan berbahaya. Mereka sengaja menyasar ibu-ibu atau pedagang sayur yang hendak berangkat ke pasar pada dini hari, rentang pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.
Saat situasi jalanan masih sepi dan gelap, pelaku memepet kendaraan korban. Tanpa belas kasihan, mereka langsung merampas tas korban dengan cara menarik paksa atau memotong tali tas menggunakan gunting saat sepeda motor dalam kondisi sama-sama melaju kencang. Setelah berhasil menguasai barang berharga, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
Kejahatan komplotan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merenggut nyawa. Salah satu aksi sadis mereka menyebabkan seorang korban bernama Muslimah (61), warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, meninggal dunia.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur tersebut terjatuh dari sepeda motornya setelah dijambret di Jalan Raya Desa Gamping. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.
Dari hasil penyidikan mendalam, polisi mencatat komplotan bermotor Stylo ini telah beraksi di 20 titik lokasi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Daerah edar mereka meliputi Kecamatan Campurdarat, Sumbergempol, Rejotangan, Ngunut, hingga wilayah Kota Tulungagung. Namun, sejauh ini baru 11 korban yang melapor secara resmi.
Tidak hanya di Tulungagung, sepak terjang kejahatan lintas wilayah mereka juga terdeteksi di 3 lokasi di wilayah hukum Polres Blitar dan 4 lokasi di wilayah hukum Polres Kediri.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kuat. Di antaranya dua unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dua buah helm, tas milik korban, sisa tali tas yang terputus, rekaman CCTV di sekitar TKP, kartu identitas milik korban, serta beberapa barang hasil kejahatan lainnya.
Atas perbuatan sadis dan beruntun tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 127 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 9 tahun.
Laporan: Agus