Beritabersatu.com, Tulungagung – Pusaran penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan terus melebar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengungkapkan telah memeriksa mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, notaris yang menangani transaksi, serta puluhan saksi lainnya dalam upaya mengungkap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, saat tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Kepatihan, Selasa (14/7/2026).
Ia mengungkapkan bahwa Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri asal-usul kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.
Menurut Roni, penyidik memfokuskan pencarian pada dokumen-dokumen penting, mulai dari buku Letter C, riwayat tanah, surat-surat waris, surat keterangan ahli waris hingga surat kematian pemilik awal tanah.
“Semua dokumen yang kami butuhkan berhasil ditemukan dan langsung kami sita sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Roni menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 30 hingga 36 orang saksi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan karena perkara ini melibatkan banyak pihak.
“Semua saksi yang kami mintai keterangan bersikap kooperatif,” Ucapnya.
Penyidik juga mendalami alasan belum terbitnya sertifikat hak pakai atas tanah yang kini telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Padahal, proses jual beli telah rampung dan pembayaran kepada pihak penjual telah dilakukan beberapa tahun lalu.
Fakta tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam mengurai dugaan penyimpangan pada proses pengadaan tanah tersebut.
Penggeledahan di Kantor Kelurahan Kepatihan merupakan lokasi ketiga yang didatangi tim penyidik setelah sebelumnya melakukan penyitaan dokumen di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung. (*)
Penulis: Agus