BERITABERSATU.COM, JAKARTA – Panggung penegakan hukum Indonesia diguncang plot twist terbesar tahun ini. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang rekam jejaknya dikenal garang menyikat kasus-kasus korupsi kakap, kini resmi menyandang status sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung, Mabes Polri menjerat FA atas dugaan korupsi tata kelola batu bara serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers bersama di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Kasus yang menjerat FA bak bola salju yang terus menggelinding dan membesar. Berawal dari pengusutan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN, penyidik Kortastipidkor Polri justru menemukan benang merah yang jauh lebih gelap.
FA diduga terlibat dalam kongkalikong proses penanganan hukum perkara korupsi PT Asabri dan kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel saat ia masih menjabat.
Selanjutnya FA dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipidkor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Ia juga dikenakan pasal terkait dalam KUHP baru/lama.
Dalam rangkaian penggeledahan di 13 lokasi, termasuk rumah pribadi FA di Sentul dan sebuah lokasi di Cipete, polisi menyita tumpukan uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, hingga dokumen-dokumen krusial.
Sesaat sebelum pengumuman status tersangkanya membuncah di publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin ternyata telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari kursi Jampidsus pada hari yang sama.
“Keputusan (mundur) tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Untuk mengisi kekosongan kursi panas tersebut, Rudi Margono langsung ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus agar operasional Kejagung tidak goyah.
Mengingat panasnya tensi ketika Korps Bhayangkara menetapkan jenderal bintang tiga Kejaksaan sebagai tersangka, Komisi III DPR RI langsung turun tangan pasang badan untuk mendinginkan suasana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kehadiran legislatif di Kejagung adalah untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa ada gesekan antar-instansi.
“Kami ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman juga menambahkan bahwa pengunduran diri FA dari jabatannya sama sekali tidak boleh menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polri. (Red/**)