Polemik Lelang Proyek RSUD Randudongkal, DPRD Pemalang Minta Kaji Ulang Pembatalan Pemenang Tender

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Polemik terkait proyek lanjutan pembangunan RSUD Randudongkal Kabupaten Pemalang yang pemenang lelangnya disebut dibatalkan secara sepihak menuai perhatian dari kalangan DPRD.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun merugikan para pihak yang telah mengikuti proses tender sesuai aturan.

“Sebaiknya dikaji ulang karena ada yang jangggal. Jangan sampai ternyata ada kongkalikong dibalik keputusan dari panitia lelang itu,” kata Kundhi dalam keterangan persnya, Minggu (19/7/2026).

Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) juga mewanti-wanti panitia lelang untuk menjalankan proses sesuai mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam regulasi.

“Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta agar aparat penegak hukum, kepolsian, kejaksaan dan KPK untuk menelisik dugaan pelanggaran prosedur dan mekanisme serta dugaan tindak pidana korupsi pada mega proyek yang bersumber dari APBD Pemalang 2026 itu.

Diberitakan sebelumnya, lelang proyek pembangunan lanjutan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal Kabupaten Pemalang menuai polemik hingga berpotensi bermasalah hukum.

Pasalnya, Panitia Pokja secara sepihak tiba-tiba membatalkan dan menggurkan pemenang tender yang sudah diumumkan.

Dalam pengumuman sebelumnya, panitia Pokja telah mengumumkan PT Kartikasari Manunggal Putra sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp39.579.846.868,96 pada 10 Juli 2026.

Namun secara tiba-tiba, panitia Pojka merubah keputusan tersebut secara sepihak dan memenangkan PT Majapahit Astabaja sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran lebih tinggi yakni Rp42.310.464.454,57.

Keputusan secara sepihak dan janggal oleh panitia Pokja menuai protes dari PT Kartikasari Manunggal Putra yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pemenang tender. Proses evaluasi yang dilakukan oleh panitia Pokja dalam rentang waktu 11 hingga 15 Juli 2026 pun dinilai janggal.

Direktur Utama PT Kartikasari Manunggal Putra, Budhi Pratikno, menyampaikan keberatan dan kecewa atas keputusan panitia Pokja Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Type D Randudongkal Tahap III yang menggugurkan perusahaannya dari pemenang tender.

“Sangat tidak masuk akal dan mengada-ada alasan digugurukannya kami sebagai pemenang tender lalu memenangkan perusahaan lain yang penawarannya jauh lebih tinggi nilainya,” tandas Budhi Pratikno dalam keterangan persnya ke awak media, Sabtu 18 Juli 2026.

Dijelaskan, PT Kartikasari Manunggal Putra digugurkan dengan alasan dua personelnya, yakni Yuni Puspitasari (Manajer Keuangan) dan Dorri Indrapamungkas Susanto (Ahli K3 Konstruksi), disebut masih mengikuti penawarab pada Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran Surakarta.

Atas dasar itu, panitia Pokja Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Type D Randudongkal Tahap III menyatakan kedua personel tersebut tidak dapat dihitung sebagai personel yang tersedia atau tidak ada, sehingga digugurkan.

Budhi pun secara tegas membantah alasan tersebut. Ia menegaskan, kedua personel yang dipersoalkan telah diajukan pergantian personil dari Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran Surakarta dan diganti. Surat pengajuan penggantian personel sudah diterima oleh PPK pada tanggal 13 Juli 2026

“Dua personel kami itu sudah kami ajukan permohonan penggantian dan sdh dirapatkan pada saat rapat pra kontrak dengan ppk Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran,” kata Budi.(*)

You may also like