Lelang Proyek RS Randudongkal Pemalang Tuai Polemik, Pemenang Tender Mendadak Diganti

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Lelang proyek Pembangunan lanjutan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal Kabupaten Pemalang menuai polemik hingga berpotensi bermasalah hukum.

Pasalnya, Panitia Pokja secara sepihak tiba-tiba membatalkan dan menggugurkan pemenang tender yang sudah diumumkan.

Dalam pengumuman sebelumnya, panitia Pokja telah mengumumkan PT Kartikasari Manunggal Putra sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp39.579.846.868,96 pada 10 Juli 2026.

Namun secara tiba-tiba, panitia Pojka merubah keputusan tersebut secara sepihak dan memenangkan PT Majapahit Astabaja sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran lebih tinggi yakni Rp42.310.464.454,57.

Keputusan secara sepihak dan janggal oleh panitia Pokja menuai protes dari PT Kartikasari Manunggal Putra yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pemenang tender. Proses evaluasi yang dilakukan oleh panitia Pokja dalam rentang waktu 11 hingga 15 Juli 2026 pun dinilai janggal.

Direktur Utama PT Kartikasari Manunggal Putra, Budhi Pratikno, menyampaikan keberatan dan kecewa atas keputusan panitia Pokja Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Type D Randudongkal Tahap III yang menggugurkan perusahaannya dari pemenang tender.

“Sangat tidak masuk akal dan mengada-ada alasan digugurukannya kami sebagai pemenang tender lalu memenangkan perusahaan lain yang penawarannya jauh lebih tinggi nilainya,” tandas Budhi Pratikno dalam keterangan persnya ke awak media, Sabtu 18 Juli 2026.

Dijelaskan, PT Kartikasari Manunggal Putra digugurkan dengan alasan dua personelnya, yakni Yuni Puspitasari (Manajer Keuangan) dan Dorri Indrapamungkas Susanto (Ahli K3 Konstruksi), disebut masih mengikuti penawarab pada Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran Surakarta.

Atas dasar itu, panitia Pokja Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Type D Randudongkal Tahap III menyatakan kedua personel tersebut tidak dapat dihitung sebagai personel yang tersedia atau tidak ada, sehingga digugurkan.

Budhi pun secara tegas membantah alasan tersebut. Ia menegaskan, kedua personel yang dipersoalkan telah diajukan pergantian personil dari Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran Surakarta dan diganti. Surat pengajuan penggantian personel sudah diterima oleh PPK pada tanggal 13 Juli 2026

“Dua personel kami itu sudah kami ajukan permohonan penggantian dan sdh dirapatkan pada saat rapat pra kontrak dengan ppk Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran,” kata Budhi Pratikno.

Dikatakan Budhi Pratikno, berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penyedia yang menawarkan personel yang sama pada beberapa tender hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada satu paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi penempatan personel.

“Jika ada personel yang sama di beberapa tender dan dalam evaluasi memenuhi syarat, harusnya pokja klarifikasi untuk penempatan personel dulu ke kita, jangan tiba-tiba digugurkan,” tegasnya.

Tetapi sampai dengan penetapan pemenang, kata Budhi, PT Kartikasari Manunggal Putra tidak mendapatkan undangan klarifikasi terkait hal tersebut.

Terlebih lagi, PT Kartika Manunggal Putra hingga saat ini belum terikat kontrak pada Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran Kota Surakarta.

“Personel sudah diganti, dan kita belum kontrak, kok dengan alasan itu kita digugurkan,” tutur Budhi Pratikno.

Budhi Pratikno juga melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi yang berujung pada gugurnya PT Kartikasari Manunggal Putra.

Atas dasar itu, Budhi Pratikno meminta Pokja Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Type D Randudongkal Tahap III untuk meninjau kembali hasil evaluasi dan melakukan evaluasi ulang terhadap proses tender yang telah berlangsung.

Budhi Pratikno juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila keberatan yang disampaikan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.(*)

You may also like