BERITABERSATU.COM,Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Pemalang pada Kamis (16/7/2026). Pemusnahan turut dihadiri Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan sejumlah perwakilan instansi terkait.
“Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani dalam sambutannya.
Sementara itu, untuk rincian total barang rampasan yang dimusnahkan dilokasi meliputi obat-obatan 6.567 butir dari 5 perkara, narkotika jenis sabu 12,94 gram dari 4 perkara, ganja 43,39 gram dari 1 perkara, tembakau sintetis 18,21 gram dari 3 perkara, minuman beralkohol 15 botol dari 4 perkara, serta barang-barang lainnya 603 buah.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dari dibakar, dihancurkan hingga dilarutkan agar tidak dapat digunakan kembali.(*)