BERITABERSATU.COM, JEMBER — Anggota DPRD Kabupaten Jember Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Indi Naidha Wulandari, menegaskan larangan bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS). Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan praktik tersebut, karena tidak ada peraturan yang mewajibkan pembelian buku tambahan itu.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Indi saat melaksanakan kegiatan reses di Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, pada Kamis (16/7/2026). Di hadapan warga konstituen dan pejabat setempat, ia meminta agar masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan keluhan jika sekolah mewajibkan orang tua murid membeli LKS.
“Saya tegaskan, tidak usah menjual LKS yang kemudian membebankan biaya kepada orang tua. Apalagi jika ada yang tidak mampu namun tetap diwajibkan harus membelinya, tolong segera lapor kepada saya,” ujar Indi dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa praktik memperjualbelikan LKS di lingkungan sekolah sama sekali tidak memiliki landasan aturan yang berlaku. “Tidak ada peraturan resmi yang mengharuskan sekolah untuk memperjualbelikan LKS kepada siswa maupun orang tua. Jika hal itu terjadi, jelas menyimpang dari ketentuan,” tambahnya.
Indi juga mengingatkan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. “Anggota dewan mempunyai kewenangan untuk menegur Dinas Pendidikan serta mengawal dan memastikan kebijakan yang diambil oleh pihak eksekutif berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Teguran ini disampaikan demi meringankan beban ekonomi orang tua murid, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan di Jember berjalan bersih dari pungutan yang tidak sah. Indi berjanji setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti hingga ke akar masalahnya, agar praktik membebani warga seperti ini tidak lagi terjadi di sekolah-sekolah se-Kabupaten Jember. (Tahrir)