Kepsek SMKN 1 Doko Blitar Angkat Bicara soal Polemik Seragam, Tegaskan Sekolah Tak Terlibat

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Kepala SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar, Hari Prastowo, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam dugaan pengondisian penjualan seragam yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurutnya, informasi mengenai penawaran paket seragam yang diduga disampaikan melalui grup WhatsApp oleh oknum komite sekolah bukan merupakan kebijakan resmi sekolah.

Hari menekankan bahwa seluruh tata kelola di SMKN 1 Doko dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan seragam bagi peserta didik baru.

“Kami tegaskan secara jelas dan terbuka bahwa pihak sekolah sama sekali tidak terlibat, apalagi mengondisikan dugaan jual beli seragam tersebut. Isu tersebut murni di luar sepengetahuan dan kebijakan resmi sekolah,” kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, pihak sekolah, kata Hari, telah mengambil berbagai langkah preventif. Salah satunya dengan memasang pengumuman resmi di sejumlah titik strategis di lingkungan sekolah untuk memberikan informasi kepada para orang tua dan wali murid.

Pengumuman tersebut menegaskan bahwa koperasi sekolah tidak melayani penjualan seragam maupun bahan kain seragam. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/4849/101.1/2023 yang melarang koperasi sekolah melakukan penjualan seragam.

“Kami sudah memasang berbagai pengumuman resmi di lingkungan sekolah serta sekitarnya. Isinya menegaskan bahwa Koperasi SMKN 1 Doko sama sekali tidak melayani penjualan seragam sekolah maupun bahan kain seragam. Kami tunduk dan patuh pada instruksi dalam SE Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tambah Hari.

Hari juga mengimbau para orang tua agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan sekolah untuk menawarkan atau mengarahkan pembelian seragam tertentu.

Sebelumnya, dugaan pengondisian pembelian seragam di SMKN 1 Doko mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku menerima informasi mengenai pembelian paket seragam melalui grup WhatsApp yang diduga dikoordinasikan oleh oknum komite sekolah. Kondisi tersebut memunculkan persepsi di kalangan orang tua bahwa pembelian paket seragam dilakukan secara kolektif dan bersifat wajib.

Keluhan para wali murid semakin menguat karena nilai paket seragam yang ditawarkan dinilai cukup tinggi, terlebih pada awal tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan lainnya juga harus dipenuhi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid, paket seragam untuk siswa laki-laki dibanderol sekitar Rp1.885.000, sedangkan paket seragam siswa perempuan mencapai Rp2.070.000.

Besaran biaya tersebut dinilai cukup memberatkan bagi sebagian orang tua. Mereka beranggapan harga seragam dapat diperoleh lebih murah apabila membeli secara mandiri melalui konveksi maupun pelaku UMKM lokal di wilayah Blitar, sekaligus memberikan keleluasaan menyesuaikan pembelian dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Secara regulasi, persoalan pengadaan seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid sehingga mereka bebas menentukan tempat pembelian sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.(zan)

You may also like