BERITABERSATU.COM, BONE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STIEM Bongaya Cabang Gowa Raya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone yang terus mendalami kasus dugaan korupsi atau pemindahtanganan aset milik PDAM Bone. Organisasi tersebut menilai pengusutan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum HMI Komisariat STIEM Bongaya Cabang Gowa Raya, La Ode Afal Safarin, mengatakan dugaan pemindahtanganan aset daerah tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset daerah serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
“Apabila benar terdapat aset yang berpindah tangan tanpa mekanisme yang sah serta tanpa melalui proses penghapusan aset sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset yang dibeli menggunakan uang negara dapat keluar dari penguasaan pemerintah daerah,” ujar La Ode Afal Safarin dalam keterangannya.
Ia menambahkan, HMI mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejari Bone agar dapat mengungkap fakta secara objektif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik dari aspek administrasi maupun unsur pidana.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bone yang terus mendalami perkara ini. Proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu agar mampu mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab, baik dari aspek administrasi maupun apabila ditemukan unsur pidana,” katanya.
Meski demikian, La Ode menegaskan seluruh pihak yang disebut atau terlibat dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Fri Harmoko, S.H., M.H., mengatakan proses penanganan perkara masih terus berlangsung dan tim penyidik saat ini masih bekerja.
“Tim penyidik sementara bekerja. Masih seperti yang kami sampaikan beberapa waktu lalu. Nanti akan kami informasikan perkembangan perkara ini apabila sudah waktunya,” ujar Fri Harmoko.
Saat ditanya mengenai jadwal ekspose perkara serta jumlah pihak yang telah diperiksa, Fri Harmoko mengaku belum dapat memberikan kepastian.
“Belum, pastinya coba saya tanyakan dulu,” katanya.
Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 41 saksi yang seluruhnya berkaitan dengan perkara di PDAM.
“Saksi sudah 41, semua untuk PDAM,” kata Fri Harmoko. (SW)