​Sikap Tegas Gus Fawait: Beri Keringanan Pajak Usaha Legal, Gandeng Forkopimda Kepung Tambang Liar

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JEMBER — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah tegas dalam memberikan relaksasi bagi para pelaku usaha di Jember. Bupati Jember, Gus Fawait, mengumumkan bahwa pihak pemerintah daerah resmi menghapuskan sanksi administratif berupa denda pajak.

Kebijakan insentif ini ditujukan khusus kepada seluruh wajib pajak yang telah mengantongi izin resmi atas operasional usahanya. Hal itu diungkapkan Gus Fawait saat menggelar Pro Gus’e di SMPN 1 Jember, Jumat (17/7/2026).

Bupati menegaskan bahwa keringanan yang diberikan murni berupa penghapusan denda, bukan pembebasan atas pokok pajak yang menjadi kewajiban utama para pengusaha. “Yang dihapus adalah denda pajaknya, bukan pajaknya,” ujar Gus Fawait.

Fokus utama dari kebijakan ini salah satunya menyasar sektor pertambangan Galian C. Menurut data yang ada saat ini, jumlah perusahaan Galian C yang memiliki izin resmi di Kabupaten Jember tergolong minim, yakni tidak lebih dari 10 perusahaan.

Guna menciptakan iklim tata kelola yang bersih dan transparan, Pemkab Jember berencana untuk mempublikasikan daftar resmi perusahaan pertambangan yang legal. Data tersebut nantinya akan merujuk pada basis data resmi milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Melalui transparansi ini, masyarakat serta awak media diharapkan dapat ikut serta melakukan pengawasan langsung di lapangan. Dengan adanya daftar publik tersebut, publik bisa dengan mudah mengecek dan mengidentifikasi legalitas sebuah aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

Terkait maraknya aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal, Gus Fawait menyatakan bahwa Pemkab Jember tidak dapat bergerak sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat dari berbagai elemen untuk menertibkan pelanggaran tersebut.

Pemkab Jember akan menggandeng jajaran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), media massa, serta masyarakat luas untuk aktif melaporkan setiap temuan penambangan ilegal di berbagai titik wilayah.

Laporan-laporan tersebut nantinya akan diteruskan secara berjenjang, mulai dari tingkat pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga ke pemerintah pusat untuk diambil tindakan hukum yang tegas. (Adv/Tahrir)

You may also like