​Garang Pas Ngejar Pakai Parang, Kini ARIL Tunduk Lesu Pas Diciduk Polisi

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Unit Reskrim Polsek Bone Bone, Polres Luwu Utara, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial ARIL (40) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2026 dengan sasaran non target operasi (Non TO).

Adapun terduga pelaku diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Batupapa, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Penangkapan dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Bone Bone, Ipda Sudarman, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Dusun Batupapa, Desa Bungapati.

Korban bernama Yohan saat itu baru pulang memanen buah sawit milik saudaranya menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku yang kemudian memutar arah, mencabut parang dari sarungnya, dan mengejar korban sambil mengancam.

Merasa ketakutan, korban meninggalkan sepeda motornya dan berlari menyelamatkan diri. Warga sekitar kemudian mengamankan situasi, sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bone Bone.

Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Bone Bone melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kediamannya di Dusun Batupapa. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku, anggota menyita satu bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman,” ucap AKP Kadek Andi Pradyadana.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap korban. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut dipicu oleh perselisihan mengenai batas tanah antara dirinya dan korban.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Bone Bone, Polres Luwu Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Operasi Pekat Lipu 2026 dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk premanisme dan tindak pidana yang melibatkan senjata tajam,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like