BERITABERSATU.COM, BONE — Kepala Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Busra, bersama Harianto resmi menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Watampone setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara illegal logging berkekuatan hukum tetap.
Keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone pada Senin, 24 Agustus 2026, untuk menjalani hukuman sebagaimana amar putusan kasasi MA.
Kasi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurut dia, Busra dan Harianto telah dibawa ke Lapas Kelas IIA Watampone setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Iya, Senin kemarin kita bawa ke Lapas,” ujar Fri Harmoko kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rappa, Kecamatan Tonra.
Sebelumnya, Busra dan Harianto sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Atas putusan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Bone mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan Busra serta Harianto terbukti bersalah dalam perkara illegal logging.
Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, masing-masing juga dikenakan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dengan eksekusi tersebut, Busra dan Harianto kini menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Watampone sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Suparman Warium