BERITABERSATU.COM, SINJAI – Lemahnya benteng pengawasan dari Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Sinjai, Sapriadi, lagi – lagi masih menjadi sorotan tajam. Di bawah kendalinya, instruksi vital Badan Gizi Nasional (BGN) terkait keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru diabaikan secara massal di lapangan.
Pelanggaran tersebut ditemukan di sejumlah titik strategis, antara lain SPPG Desa Kanrung Sinjai Tengah, dan SPPG Desa Pasimaranu di Kecamatan Sinjai Timur, SPPG Biringere 2 Sinjai utara, serta SPPG Lamattia Riaja di Kecamatan Bulupoddo. Di lokasi-lokasi ini, makanan dibagikan tanpa label batas waktu konsumsi pada penutup ompreng.
Padahal sejak 8 Agustus, BGN telah menginstruksikan seluruh SPPG untuk menerapkan aturan satu label satu ompreng demi menjamin keselamatan siswa. Label tersebut wajib memuat, Batas Jam Konsumsi, Informasi Gizi, dan Edukasi agar makanan tidak dibawa pulang.
Usut punya usut, tidak tertibnya pelaksanaan aturan di lapangan diduga kuat bersumber dari instruksi keliru Korwil SPPG Sinjai sendiri. Sapriadi disinyalir hanya memerintahkan pembuatan label sebagai sampel formalitas, bukan untuk ditempelkan di setiap wadah makanan siswa. Ketidaktegasan ini memperlihatkan betapa longgarnya fungsi kontrol kepemimpinan Korwil dalam mengawal program strategis nasional.
Sikap tertutup pun ditunjukkan jajarannya. Saat dikonfirmasi mengenai pembiaran aturan ini, Kepala SPPG Desa Kanrung, Muhammad Agus Manessa, memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi.
Pembiaran dan lemahnya supervisi ini memicu keresahan besar di pihak sekolah dan orang tua murid. Tanpa pengawasan ketat dari Korwil, keselamatan kesehatan siswa dipertaruhkan, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap keseriusan pengelolaan program MBG di Kabupaten Sinjai. (*/red)