BERITABERSATU.COM, SINJAI — Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Sinjai, Sapriadi, melayangkan penegasan keras kepada seluruh pengelola dapur di wilayah tugasnya. Ia mewajibkan setiap ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipasangi label batas waktu konsumsi, tanpa terkecuali.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono. Kebijakan tersebut dirancang khusus untuk menjaga kualitas keamanan pangan sekaligus menekan risiko keracunan akibat mengonsumsi makanan yang sudah melewati batas aman—yakni maksimal 4 jam setelah dimasak.
Sapriadi mengonfirmasi bahwa seluruh SPPG di Kabupaten Sinjai saat ini telah menerapkan aturan penempelan label waktu pada wadah makanan yang akan dibagikan.
“Ini sudah menjadi kewajiban bagi SPPG untuk penggunaan label di setiap ompreng,” ujar Sapriadi saat dikonfirmasi.
Ia juga memperingatkan bahwa pihak pengawas tidak akan segan-segan mengambil tindakan jika menemukan unit dapur yang masih membandel atau membiarkan ompreng terdistribusi tanpa penanda batas waktu.
“SP (surat peringatan),” tegasnya singkat terkait sanksi awal yang mengintai.
Ancaman hukuman bagi pengelola tidak berhenti pada teguran tertulis saja. Berdasarkan penelusuran aturan operasional program MBG, pengelola SPPG yang mengabaikan keselamatan pangan dapat dijatuhi sanksi berjenjang yang jauh lebih berat.
Adapun jenjang yang dimaksud meliputi, Surat Peringatan (SP): Sanksi administratif awal atas ketidakdisiplinan, selanjutnya Penangguhan Operasional (Suspend): Pembekuan sementara seluruh aktivitas pengolahan dan distribusi dapur. Dan Pemecatan Tidak Hormat: Pencopotan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat bagi Kepala SPPG yang terbukti melakukan kelalaian fatal. (**)