BERITABERSATU.COM,Pemalang – Kasus dugaan penipuan yang menyeret agen perjalanan umrah Elfazza Mekah Madinah di Pemalang terus bergulir. Setelah sebelumnya satu jamaah melapor, kini tiga jamaah lainnya ikut mengadu sehingga total korban yang telah melapor mencapai empat orang.
Kuasa hukum salah satu korban dari YLC DPC Peradi Pemalang, Ganang Sukma Permana, SH, mengatakan laporan tambahan muncul setelah kasus pertama mencuat.
“Adanya pelaporan satu orang jamaah kemarin membuat jamaah yang lain berdatangan mencari keadilan,” ujar Ganang dalam keterangan persnya, Kamis (20/8/2026).
Ganang menyebut, salah satu kliennya awalnya menyepakati biaya umrah sebesar Rp36,37 juta. Namun, berdasarkan keterangan korban, total uang yang kemudian diserahkan mencapai Rp56,75 juta.
Rinciannya, pada 19 September 2025 korban menyerahkan uang pelunasan Rp36,75 juta kepada Sari Asih Martanti di Ruko Nur Square, Pemalang. Kemudian pada 12 Oktober 2025 kembali menyerahkan Rp10 juta.
Saat perjalanan berlangsung, korban mengaku kembali dimintai uang tambahan, masing-masing Rp5 juta di Dubai, Rp2 juta di Makkah, dan Rp3 juta untuk tiket kepulangan ke Indonesia.
“Total uang yang telah diserahkan klien kami kepada pihak suadari SAM mencapai Rp56.750.000,” kata Ganang.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut uang. Para korban juga mengaku mengalami kendala selama perjalanan, termasuk merasa terlantar di Dubai hingga Makkah dan Madinah serta mendapatkan pelayanan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Kuasa Hukum: Ibadah Bukan Alasan Hilangkan Hak Jamaah
Kuasa hukum dari YLC DPC Peradi Pemalang, Nency Dina Kharisma, SH dan Zuesty Arnoviana, SH yang ikut mengawal kasus tersebut, menegaskan persoalan ibadah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak jamaah.
Menurut mereka, keikhlasan dalam menjalankan ibadah tidak berarti jamaah harus menerima begitu saja ketika muncul persoalan terkait uang maupun pelayanan.
“Jamaah berangkat membawa uang sekaligus kepercayaan. Ketika ada persoalan, mereka berhak mendapat penjelasan dan pertanggungjawaban,” tegas mereka.
Mereka menilai, kata “ikhlas” tidak semestinya digunakan untuk membungkam jamaah yang sedang memperjuangkan haknya.
“Jangan gunakan alasan ibadah untuk menghilangkan hak jamaah. Ibadah adalah amanah, kepercayaan adalah tanggung jawab, dan hak jamaah tetap menjadi hak jamaah,” tegasnya.
Para jamaah kini mempertanyakan ke mana dana mereka, bagaimana pertanggungjawabannya, serta siapa yang harus memberikan penjelasan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban secara hukum.
Sedikitnya 10 pengacara yang tergabung dalam YLC DPC Peradi Pemalang disebut ikut mendampingi para korban, sementara salah satu korban lainnya juga didampingi LBH Ambara Keadilan.
Sebelumnya, PT Elfazza Cahaya Mekah telah memberikan klarifikasi terkait laporan salah satu jamaah melalui kuasa hukumnya dari Kantor WJS & Partner, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH, dalam pernyataan resmi yang diterima Beritabersatu.com, Sabtu (15/8/2026).
Weldy menjelaskan, perjalanan umrah plus Dubai pada Oktober 2025 tetap dilaksanakan dengan penyediaan tiket, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan fasilitas perjalanan bagi jamaah.
Menurutnya, kendala terjadi karena visa Arab Saudi belum terbit sehingga keberangkatan dari Dubai tertunda. Kondisi tersebut, kata Weldy, telah disampaikan dan dimusyawarahkan bersama jamaah yang kemudian sepakat tetap berada di Dubai sambil menunggu visa.
“Jamaah kemudian sepakat untuk tetap berada di Dubai dan menunggu visa Arab Saudi diterbitkan, bukan ditelantarkan oleh klien kami,” tegas Weldy.
Selama menunggu, pihak Elfazza mengklaim tetap memenuhi kebutuhan jamaah, termasuk hotel, konsumsi dan transportasi, bahkan menanggung biaya tambahan akibat perpanjangan masa tinggal.
Setelah visa terbit, jamaah diberangkatkan ke Arab Saudi dan tetap menjalankan ibadah umrah di Makkah dan Madinah.
Atas dasar itu, pihak Elfazza menilai persoalan tersebut merupakan kendala penerbitan visa dan penyesuaian perjalanan, bukan penipuan.
“Persoalan yang terjadi merupakan kendala penerbitan visa dan penyesuaian perjalanan, bukan sebagaimana konstruksi pemberitaan yang dapat menimbulkan kesan bahwa klien kami telah terbukti melakukan penipuan,” kata Weldy.(*)