BERITABERSATU.COM, SINJAI – Komitmen keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sinjai dipertanyakan. Klaim Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sinjai, Sapriadi, yang menyatakan aturan pelabelan batas waktu konsumsi sudah berjalan, mentah seketika saat diuji dengan kondisi di lapangan.
Hasil pantauan di SD 103 Sinjai Utara, pada jumat (21/8/2026) menunjukkan fakta kontras. Dari deretan ompreng MBG yang dibagikan kepada siswa, mayoritas ditemukan polos tanpa label jam kadaluarsa. Hanya ada satu ompreng yang kedapatan menempelkan penanda batas waktu konsumsi tersebut.
Kondisi ini bertolak belakang dengan instruksi tegas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, serta penekanan jajaran pimpinan BGN yang mewajibkan seluruh jajaran di daerah menegakkan standar keamanan pangan secara mutlak, termasuk kewajiban pelabelan jam konsumsi pada tiap wadah makanan guna mengantisipasi risiko keracunan.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan ini, Sapriadi yang sebelumnya sesumbar menyatakan “Sdh di terapkan pak🙏🏼,” mendadak irit bicara. Ia hanya membalas singkat tanpa detail konkret.
“Kami ssh kasi teguran ka sppgnya,” tulis Sapriadi via pesan singkat.
Sayangnya, tak ada penjelasan pasti mengenai bentuk “teguran” tersebut, apakah sekadar teguran lisan atau pembagian Surat Peringatan (SP) sebagaimana mekanisme resmi yang sempat ia janjikan sebelumnya. Pertanyaan krusial mengenai sanksi tegas, wewenang penindakan, hingga skema evaluasi berkala bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membandel pun dibiarkan mengambang tanpa jawaban.
Sikap tertutup dan terkesan meremehkan kebijakan pusat ini menyulut kekhawatiran para orang tua murid. Bagi penerima manfaat, pelabelan batas waktu konsumsi bukan sekadar formalitas tempelan kertas, melainkan benteng vital pencegahan masalah kesehatan pada anak-anak.
Adanya jurang pemisah antara instruksi tegas BGN Pusat, klaim manis Korwil, dan realita di meja makan siswa ini menjadi sinyal merah bagi efektivitas pengawasan SPPG di Kabupaten Sinjai. (*/Red)