Dugaan Korupsi KUR Rp749 Juta, Mantan Mantri BRI di Pemalang Jadi Tersangka

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan mantan Account Officer (AO) atau Mantri Bank BRI Unit Bojongbata berinisial RK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

RK diduga menyalahgunakan uang pelunasan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik nasabah hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp749.117.500.

Penetapan tersangka dilakukan setelah RK menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Pemalang pada Kamis 6 Agustus 2026 petang.

Usai pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum RK dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah selesai pemeriksaan saksi, kami menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, dalam keterangan persnya, Jumat (7/8/2026).

Rina menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, RK diduga menyalahgunakan uang pelunasan pinjaman KUR milik 17 nasabah saat masih bertugas sebagai Account Officer atau Mantri Bank BRI Unit Bojongbata pada periode 2024 hingga 2025.

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp749.117.500.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat RK dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, sebagai sangkaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, RK langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang hingga proses hukum lebih lanjut selesai.(*)

You may also like