Proyek Jalan Kyai Makmur Pemalang Disorot, Dugaan Spesifikasi dan Volume Pekerjaan Dipertanyakan hingga Nama Teddy Mencuat

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Proyek Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Kyai Makmur, Kabupaten Pemalang, senilai Rp299.338.300 kembali disorot. Sorotan mencuat terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, tidak adanya rincian volume pada papan proyek, serta munculnya nama Teddy Setiawan yang disebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026. Secara administrasi, proyek tercatat dilaksanakan oleh CV Anak Negeri dengan nilai kontrak Rp299.338.300 dan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Informasi mengenai CV Anak Negeri sebagai badan usaha juga tercatat dalam data keanggotaan Gapensi Pemalang. Namun, persoalan muncul karena papan proyek tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan secara detail.

Papan informasi hanya memuat identitas paket pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, nomor SPK, serta waktu pelaksanaan. Sementara detail pekerjaan seperti panjang drainase, volume gorong-gorong, maupun jumlah masing-masing item pekerjaan tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana kesesuaian antara nilai anggaran dengan volume pekerjaan yang menjadi kewajiban penyedia.

Dari pantauan di lokasi pada Selasa (22/9/2026), sejumlah pekerjaan terlihat berjalan, di antaranya penggalian sisi jalan dan pembangunan saluran drainase.

Namun, untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut sesuai atau tidak dengan spesifikasi teknis dan kontrak, diperlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, serta pengukuran volume oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Sebab, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tidak dapat hanya dinilai berdasarkan kondisi kasat mata. Diperlukan data yang terukur mengenai spesifikasi, volume, serta kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Nama Teddy Setiawan Mencuat

Sorotan terhadap proyek Jalan Kyai Makmur kemudian berkembang setelah muncul informasi di lapangan yang mengaitkan nama Teddy Setiawan dengan pekerjaan yang secara administratif tercatat dikerjakan oleh CV Anak Negeri.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Anto, selaku mandor proyek, yang menyebut bahwa pekerjaan Jalan Kyai Makmur tersebut berkaitan dengan Teddy Setiawan.

Menurut Anto, CV Anak Negeri yang tercantum sebagai pelaksana proyek disebut memiliki keterkaitan dengan Teddy Setiawan, meski nama pimpinan perusahaan yang tercatat berbeda.

“Iya, benar punya Teddy. Dia juga punya tiga perusahaan CV,” ujar Anto saat ditemui wartawan, Rabu (16/9/2026).

Meski demikian, berdasarkan papan proyek dan dokumen administrasi yang tersedia, pelaksana resmi pekerjaan tersebut adalah CV Anak Negeri, bukan Teddy Setiawan secara pribadi.

Karena itu, informasi mengenai dugaan keterkaitan Teddy Setiawan dengan CV Anak Negeri masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.

PBJ Pemalang: Tidak Bisa Menjustifikasi

Menanggapi isu tersebut, Kasubag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pemalang, Whisnu Hari Purwadi, mengatakan pihaknya memiliki kewenangan pada proses pemilihan penyedia berdasarkan dokumen pengadaan yang disiapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Whisnu menegaskan, pihaknya tidak dapat menyimpulkan adanya dugaan kendali tertentu terhadap perusahaan penyedia maupun dugaan penggunaan nama perusahaan lain tanpa adanya bukti dan dokumen pendukung.

“Kami memang sering mendengar informasi CV Anak Negeri seperti satu kesatuan dengan seseorang. Tapi kami tidak bisa menjustifikasi benar atau tidaknya, karena yang kami lihat hanya proses dan dokumen pengadaan,” ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan data Gapensi, CV Anak Negeri dan CV Bumi Rancang tercatat sebagai dua badan usaha berbeda. CV Bumi Rancang tercatat dengan pimpinan Teddy Setiawan, sementara CV Anak Negeri tercatat dengan pimpinan yang berbeda.

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa Teddy Setiawan merupakan pemilik maupun pelaksana resmi proyek CV Anak Negeri tanpa adanya dokumen atau keterangan yang membuktikan hal tersebut.

Nama Teddy dalam Perkara KPK Pemalang

Nama Teddy Setiawan sebelumnya juga muncul dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Pada Agustus 2026, KPK memanggil Teddy Setiawan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025–2026. Dalam pemberitaan detikcom, Teddy disebut sebagai pihak swasta sekaligus pemilik CV Bumi Rancang.

Hingga berita ini diunggah, belum terdapat klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang, PPK, CV Anak Negeri, maupun Teddy Setiawan terkait sejumlah pertanyaan tersebut.

Redaksi BERITABERSATU.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Daeng)

You may also like