BERITABERSATU.COM, Ruteng – PT Anugerah Bahari Pasifik bersama Stella Maris mendorong penguatan perlindungan pekerja migran Indonesia melalui Gerakan Migrasi Aman. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat edukasi, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pengawasan proses perekrutan sejak tingkat desa.
Komitmen tersebut disampaikan Direktur Utama PT Anugerah Bahari Pasifik sekaligus Ketua Umum Indonesian Manning & Crewing Agencies Association (IMCAA), Hengki Wijaya, dalam Seminar Gerakan Migrasi Aman bertema “Perlindungan Pekerja Migran Dimulai dari Desa” di Aula Katedral St. Maria Asumpta, Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/11/2026).
Hengki hadir sebagai panelis dalam seminar yang mempertemukan unsur pemerintah, kepolisian, Gereja, organisasi pekerja, dan pelaku industri perekrutan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan 25 tahun Kongregasi Scalabrinian di Indonesia.
Keterlibatan IMCAA dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara industri perekrutan dan berbagai pemangku kepentingan. Sebab, proses perekrutan dan penempatan pekerja migran memiliki peran penting dalam memastikan calon pekerja mendapatkan informasi yang benar serta berangkat melalui jalur resmi.
Seminar tersebut juga menghadirkan RD. Marthen Jenarut dari KKP-PMP Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu, serta Presiden Pertubuhan Kebangsaan Sumber Manusia Malaysia (PUSMA), Zarina Binti Ismail. Diskusi dipandu relawan Stella Maris Batam, Cosmas Eko Suharyanto.
Dari unsur pemerintah, hadir Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif KP2MI, Nurhayati, S.Pd., M.Si., yang mewakili Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, serta Kepala BP3MI Nusa Tenggara Timur, Suratmi Hamida, S.Sos.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, S.Pd., M.I.Kom., turut menyampaikan pesan melalui tayangan video. Dia menilai desa memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi, informasi, dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.
Menurutnya, keberangkatan melalui jalur resmi dan keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci untuk mencegah penempatan ilegal, eksploitasi tenaga kerja, hingga perdagangan orang.
Direktur Stella Maris Batam, RP. Ansensius Guntur CS atau Romo Yance, menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan migrasi nonprosedural yang masih berisiko menimpa masyarakat Manggarai.
Dia menegaskan, keinginan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap orang. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan jaminan keselamatan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak-hak pekerja migran.
Romo Yance berharap seminar tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan langkah konkret melalui kolaborasi pemerintah, Gereja, aparat penegak hukum, organisasi pekerja, dan pelaku industri.
Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit menyoroti pentingnya mengurangi risiko yang dihadapi masyarakat ketika memutuskan bekerja di luar negeri.
Dia memahami keterbatasan lapangan pekerjaan dan persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat untuk bermigrasi.
“Tugas kita hari ini, tugas pemerintah terutama hari ini bersama dengan berbagai pihak berkepentingan adalah mengurangi risikonya,” tegas Herybertus.
Dia menambahkan, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan calon pekerja migran memiliki akses terhadap proses migrasi yang aman, kelengkapan dokumen, kepastian izin tinggal, hingga pelayanan kesehatan. Perlindungan juga harus diberikan ketika pekerja menghadapi persoalan ketenagakerjaan di negara tujuan.
Pencegahan TPPO Dimulai dari Perekrutan
Dari sisi penegakan hukum, Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., yang mewakili Kapolres Manggarai, memaparkan sejumlah modus tindak pidana perdagangan orang.
Modus tersebut antara lain perekrutan dengan iming-iming penghasilan tinggi, penipuan, pemanfaatan kondisi rentan calon pekerja, hingga eksploitasi tenaga kerja.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan perdagangan orang dengan penyelundupan manusia. Persetujuan korban maupun keluarga tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam tindak perdagangan orang.
Karena itu, edukasi masyarakat, kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan, serta koordinasi antara pemerintah desa dan kepolisian dinilai penting untuk mendeteksi praktik TPPO sejak tahap perekrutan.
Melalui seminar tersebut, para peserta mendorong penguatan literasi migrasi aman hingga tingkat desa, transparansi proses perekrutan, pencegahan TPPO, serta perlindungan bagi awak kapal dan pekerja sektor perikanan.
Pemberdayaan ekonomi pekerja migran beserta keluarganya juga menjadi perhatian. Dengan demikian, migrasi tidak hanya berorientasi pada keberangkatan untuk bekerja, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi kehidupan keluarga.
Penyelenggara berharap pertemuan tersebut menjadi awal kolaborasi berkelanjutan antarlembaga dan pemangku kepentingan agar masyarakat memiliki kesempatan bekerja di luar negeri melalui jalur aman dan prosedural, dengan tetap menjunjung tinggi martabat serta hak-hak pekerja migran.
(Daeng)