BERITABERSATU.COM, BONE – Dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus pemesanan telur ayam ras dalam jumlah besar diduga menimpa sejumlah pedagang dan peternak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Perkara tersebut kini ditangani Polres Bone setelah adanya laporan polisi yang diajukan salah seorang korban.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 7 Agustus 2026. Dalam laporan itu, seorang perempuan berinisial R (72) dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Pelapor, Muhammad Asyraf Rahmat (29), menyebut peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.38 Wita di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Berdasarkan laporan polisi, Asyraf mengaku sempat melakukan negosiasi harga telur dengan terlapor. Setelah tercapai kesepakatan, cucu terlapor berinisial NS disebut datang ke kandang milik korban untuk mengambil sekitar 400 rak telur.
Namun, menurut pelapor, pembayaran hanya dilakukan sebagian, sedangkan sisa nilai transaksi hingga kini belum dilunasi. Akibatnya, Asyraf mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta.
Kasus tersebut diduga tidak hanya dialami satu orang. Sejumlah pedagang dan peternak telur lainnya mengaku mengalami pola transaksi serupa dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.
Salah seorang di antaranya, Andi Agri Fardhi Adhinata (31), mengaku mengalami kerugian sekitar Rp55,2 juta.
Andi menuturkan, awalnya terlapor menawarkan kerja sama pembelian telur dalam jumlah besar dengan alasan akan memasok telur ke sebuah perusahaan. Namun, menurutnya, identitas perusahaan yang dimaksud tidak pernah dijelaskan secara rinci.
Pada transaksi awal, pembayaran disebut dilakukan sebagian sehingga menumbuhkan kepercayaan korban. Selanjutnya, terlapor kembali memesan sekitar 1.000 rak telur, tetapi pembayaran yang dilakukan hanya menutupi sebagian transaksi sebelumnya.
Menurut Andi, pemesanan kembali dilakukan dengan jumlah serupa disertai janji bahwa seluruh tunggakan akan segera dilunasi. Karena percaya, ia tetap mengirimkan telur sesuai permintaan.
“Hingga saat ini sisa pembayaran sebesar Rp55,2 juta belum saya terima,” ujar Andi.
Kedua belah pihak diketahui sempat menandatangani surat pernyataan pada 30 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak yang disebut sebagai pihak kedua mengakui memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp55,2 juta dan berjanji melunasinya paling lambat 9 Juli 2026. Namun, menurut pengakuan korban, pembayaran tersebut hingga kini belum direalisasikan.
Andi juga mengaku baru mengetahui bahwa rumah yang sebelumnya ditunjukkan sebagai jaminan pembayaran ternyata merupakan rumah kontrakan.
Persoalan kemudian berkembang setelah Andi mengaku menemukan terlapor berada di salah satu kandang peternak di Kecamatan Lappariaja. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun juga menyebut dugaan kejadian serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Bone, tetapi turut dialami sejumlah pedagang dari Kabupaten Bulukumba dan Pangkep.
Sejumlah pihak mengklaim puluhan orang telah menjadi korban dengan nilai kerugian yang bervariasi, bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah. Meski demikian, jumlah pasti korban maupun total kerugian masih menunggu hasil pendataan dan verifikasi penyidik.
Berdasarkan keterangan para pelapor, pola yang diduga digunakan umumnya berupa pemesanan telur dalam jumlah besar, pembayaran sebagian sebagai bentuk meyakinkan penjual, kemudian muncul tunggakan yang hingga kini belum diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bone masih melakukan proses penyelidikan terhadap laporan yang diterima. (*)
Laporan : Suparman Warium