Jejak Harta Pasca OTT Bupati Pemalang: KPK Sita Emas Batangan, Valas hingga Deretan Kendaraan Moge

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM, Jakarta – Tabir baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro, mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang kini tengah ditelusuri keterkaitannya dengan perkara.

Usai melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik KPK menyita berbagai barang bernilai ekonomi, mulai dari emas, logam mulia, perhiasan, uang tunai rupiah, valuta asing hingga kendaraan bermotor berkapasitas mesin besar.

Rumah dinas Bupati Pemalang menjadi salah satu titik penting penggeledahan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan emas dan logam mulia yang kini masuk dalam daftar barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik juga menemukan sejumlah perhiasan serta uang tunai dalam berbagai bentuk mata uang.

“Ada beberapa perhiasan juga, uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing; ada USD, dan di beberapa tempat ini penyidik masih hitung, masih analisis keterkaitan dengan perkara,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026) malam.

Penggeledahan dilakukan KPK sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Penyidik menyasar sejumlah lokasi yang diduga memiliki kaitan dengan perkara, mulai dari rumah dinas, rumah pribadi, kantor pemerintahan hingga sejumlah tempat lain di luar Pemalang.

Lokasi yang digeledah antara lain Rumah Dinas Bupati Pemalang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemalang, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, rumah pribadi di Pemalang, rumah tersangka di Kendal dan Purworejo, hingga sebuah apartemen di Jakarta.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti yang dinilai memiliki kaitan dengan penyidikan. Barang bukti itu di antaranya empat unit sepeda motor besar, satu unit mobil, uang tunai rupiah dan valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, tanah dan bangunan, dokumen perkara, hingga perangkat elektronik.

Empat kendaraan roda dua berkapasitas mesin besar yang disita berasal dari beberapa lokasi. Tiga unit diamankan dari wilayah Pemalang, sementara satu unit lainnya ditemukan dari rumah tersangka di Purworejo.

“Ini nantinya juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan, baik kepada para tersangka ataupun pihak-pihak lain yang kemudian dipanggil sebagai saksi,” kata Budi.

Temuan aset tersebut menambah panjang daftar barang bukti dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Mereka yakni Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta pihak swasta Lilik Budi Suprianto.

KPK menduga perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan, namun penyidik masih terus mendalami berbagai kemungkinan lain, termasuk asal-usul aset yang ditemukan serta hubungan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.

Anom dan Haris diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Dias dan Lilik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

Kini, emas, valas, hingga kendaraan bernilai tinggi yang disita KPK menjadi bagian dari rangkaian penelusuran untuk mengungkap lebih jauh aliran aset di balik kasus OTT Bupati Pemalang tersebut. (*)

You may also like