Istri Bupati Anom Mangkir Panggilan Penyidik, KPK Dalami Dugaan Nikmati Uang Pemerasan

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Jakarta – dr Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Nofie sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Nofie kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Nofie menjadi penting karena penyidik KPK tengah mendalami asal-usul uang yang dibawa Anom Widiyantoro saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari fakta awal yang ditemukan penyidik, sebagian uang tersebut diduga disiapkan oleh sang istri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Nofie untuk mengungkap secara lebih rinci dari mana uang tersebut berasal dan siapa yang menyiapkannya.

“Dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Menurut Budi, fakta tersebut membuat penyidik perlu meminta keterangan langsung dari Nofie. KPK ingin menelusuri secara utuh asal-usul uang yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

“Nah tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah semuanya nanti akan didalami soal itu,” tambahnya.

Tak hanya soal uang yang dibawa Anom saat OTT, penyidik juga akan mendalami dugaan penerimaan lain yang diperoleh Anom selama menjabat sebagai Bupati Pemalang.

KPK menduga uang yang diterima dari sejumlah pihak, baik pihak swasta maupun dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, tidak hanya berkaitan dengan kepentingan tertentu, tetapi juga diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

“Dari hasil penyidikan, baik pemeriksaan saksi maupun penggeledahan, ditemukan dugaan uang yang diperoleh dari pihak swasta dan lingkungan Pemkab Pemalang digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati dan keluarganya,” tutur Budi.

Karena itu, kata Budi, penyidik memandang keterangan Nofie diperlukan untuk menelusuri dugaan penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan tersebut.

Pendalaman juga tidak berhenti pada satu aliran uang. KPK akan menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain sebagaimana sangkaan yang dikenakan kepada Anom.

“Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri Bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B,” ujar Budi.

“Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa,” tandasnya.

Seperti diketahui, Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK di Jakarta pada 28 Juli 2026. Dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain Anom, tiga tersangka lainnya yakni orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi yang merupakan ayah dari Setya Budi.(*)

You may also like