Implikasi Fenomena Aparat Penegak Hukum, Penghasilan Resmi Terbatas dan Pengaruhnya Terhadap Integritas Penegak Hukum di Indonesia

by Syamsuddin
0 comments

 

Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat / Dosen FH UMI

Penegakan hukum di Indonesia diperhadapkan tantangan terbesar dalam reformasi hukum di Indonesia, bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada rapuhnya integritas oknum aparat penegak hukum karena akibat ketimpangan ekonomi.

Ketika negara menuntut dedikasi mutlak dan profesionalisme tanpa celah dari aparat penegak hukum (APH), realitas menunjukkan bahwa penghasilan resmi yang mereka terima sering kali tidak sebanding risiko, beban kerja, dan tanggung jawab moral yang dipikul. Kesenjangan antara tuntutan profesional dan kesejahteraan finansial inilah yang berpotensi terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Idealnya, seorang penegak hukum harus berdiri di atas semua kepentingan dan steril dari intervensi. Namun, teori sosiologi hukum mengingatkan kita bahwa hukum tidak beroperasi di ruang hampa. Aparat penegak hukum—baik polisi, jaksa, maupun hakim—adalah manusia biasa dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Ketika gaji pokok dan tunjangan resmi yang disediakan negara dinilai terbatas atau hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal, imunitas moral mereka terhadap godaan material menjadi sangat rentan, dan oknum polisi, oknum jaksa, oknum panitera dan hakim memanfaat kesempatan memeras tersangka atau terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Fenomena APH kaya raya sudah bukan rahasiah lagi dan mereka tidak lagi risih kaya tidak wajar.

Namun pengaruh nyata dari fenomena penghasilan terbatas ini terhadap integritas APH tersebut dapat dilihat dari tiga implikasi krusial berikut:

1. Suburnya Komersialisasi Kasus: Terjadinya jual-beli pasal, manipulasi barang bukti, hingga “kondisional” masa tahanan. Kasus hukum tidak lagi diselesaikan demi keadilan, melainkan dikonversi menjadi komoditas ekonomi untuk menutupi defisit finansial personal.

2. Tegaknya “Keadilan Tebang Pilih”: Munculnya kecenderungan untuk memprioritaskan perkara yang melibatkan pihak-pihak berdompet tebal, sementara masyarakat kecil yang tidak mampu memberikan “insentif” kerap kali menghadapi pengabaian atau proses hukum yang lambat.

3. Runtuhnya Kepercayaan Publik: Ketika masyarakat melihat penegak hukum dapat “dibeli” akibat tekanan ekonomi, legitimasi lembaga peradilan runtuh. Hukum tidak lagi dipandang sebagai panglima, melainkan sebagai instrumen kekuasaan milik mereka yang kaya.Tentu saja, faktor ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran tunggal atas runtuhnya moralitas.

Banyak aparat yang tetap menjaga integritasnya meski hidup dalam kesederhanaan. Namun, mengandalkan integritas personal tanpa didukung oleh sistem kesejahteraan yang layak adalah langkah yang naif dan tidak berkelanjutan. Kita tidak bisa terus-menerus menuntut aparat menjadi “pahlawan suci” jika negara sendiri abai terhadap pemenuhan hak-hak dasar ekonomi mereka secara adil.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah integritas ini harus dilakukan melalui dua jalur paralel. Pertama, reformasi remunerasi yang berkeadilan dan realistis, di mana pendapatan resmi APH disesuaikan dengan tingkat risiko kerja dan inflasi ekonomi.

Kedua, pengetatan pengawasan internal dan sanksi pemecatan tanpa kompromi. Hanya dengan menjamin kesejahteraan hidup yang memadai, negara memiliki legitimasi moral yang kuat untuk menuntut integritas mutlak.

Tanpa adanya perbaikan kesejahteraan, segala bentuk jargon “reformasi birokrasi” di tubuh institusi hukum hanya akan menjadi kosmetik politik yang gagal menyentuh akar persoalan. (**)

Stasiun Ngorombo, Jawa Tengah
PKL.22.14 wib

You may also like