OPINI — Menjaga citra parlemen dari dugaan pelanggaran serius terhadap etika, tata tertib, dan sumpah jabatan yang kini menjadi sorotan publik membutuhkan keseriusan dan iktikad baik yang nyata. Ketika pimpinan tak kunjung menyampaikan laporan, maka inisiatif Badan Kehormatan (BK) harus menjadi prioritas utama untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan.
Tanpa perlu menunggu pengaduan tertulis, BK wajib mengaktifkan fungsi dan tugas pokoknya demi merespons dugaan pelanggaran etik pimpinan atau anggota DPRD. Langkah ini dapat berpijak pada fakta yang telah diketahui khalayak luas (notoire feiten), di mana berita atau temuan publik dijadikan dasar informasi utama demi menegakkan marwah dan kewibawaan Dewan.
Dalam aturan tata beracara, pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik serta peristiwa yang memicu sorotan publik secara sah dikategorikan sebagai perkembangan yang telah diketahui secara luas (fakta notoire). Oleh karena itu, Badan Kehormatan tidak boleh pasif. BK harus bergerak cepat mengambil inisiatif jika suatu isu atau pemberitaan dinilai berpotensi merusak citra dan kredibilitas Dewan secara masif, terutama ketika Pimpinan DPRD justru bergeming dan tidak kunjung melaporkan peristiwa yang berisiko menyeret nama baik lembaga tersebut.
Secara lazim, BK memiliki wewenang penuh untuk menetapkan kasus tersebut sebagai temuan, lalu bertindak aktif menggelar rapat internal maupun konsultasi bermodalkan bukti awal. Potensi bukti ini bisa bersumber dari pemberitaan atau fakta yang disaksikan langsung oleh anggota BK sendiri. Upaya ini tidak boleh hanya bertumpu pada tenaga ahli, yang kerap kali diduga ragu menyampaikan pandangan objektif karena demi menjaga kemitraan dengan dewan.
BK tetap wajib menghimpun dan melengkapi bukti permulaan yang sah sebelum memanggil pihak teradu untuk klarifikasi. Langkah tegas ini krusial untuk memutus stigma negatif publik, seolah oknum pimpinan atau anggota dewan dibenarkan melanggar etik, tata tertib, dan sumpah jabatan mereka.
BK patut mencermati dan memproses setiap dugaan pelanggaran etik, bahkan yang berpotensi mengarah pada pengkhianatan sumpah jabatan. Bagaimanapun, tujuan fundamental Badan Kehormatan adalah membentengi moralitas, martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas institusi dewan, sekaligus menegakkan aturan etika bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Peran strategis BK meliputi pengawasan disiplin, pemantauan patuh kode etik, pemeriksaan aduan pelanggaran tata tertib, serta penegakan marwah sebagai pengawas internal. Hal ini dilakukan demi memastikan wakil rakyat tetap menjaga keluhuran institusi DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 Juncto Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 yang khusus mengatur anggota DPRD.
Penulis berpandangan bahwa idealnya keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dibentuk dari representasi eksternal yang diisi oleh akademisi, tokoh agama, tokoh adat, NGO bidang politik dan demokrasi, serta jurnalis, tanpa melibatkan unsur anggota dewan itu sendiri. Formula ini diharapkan mampu melahirkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang benar-benar objektif serta adil.
Perlu digarisbawahi bahwa langkah BK dalam meneliti dan memeriksa dugaan pelanggaran etik, tata tertib, maupun sumpah jabatan tidak pernah dimaksudkan untuk menghakimi anggota dewan secara sepihak. Proses ini murni merupakan ikhtiar mengungkap kebenaran fakta atas peristiwa yang diduga melibatkan anggota dewan. Jika pelanggaran tersebut terbukti, maka putusan sanksi wajib dijatuhkan.
Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran tidak terbukti, BK secara jernih akan menyatakan Terperiksa bersih dari pelanggaran etik, tata tertib, maupun sumpah jabatan, sekaligus memutuskan untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan.
Makassar, 31 Juli 2026 Jam 07.06 WITA