Dugaan Pemindahtanganan Aset Perumda Wae Manurung: Antara Pelanggaran Administrasi dan Potensi Pertanggungjawaban Pidana

by redaksi
0 comments

Opini Akademik

OPINI, BERITABERSATU.COM — Kasus dugaan pemindahtanganan aset tetap milik Perumda Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone perlu dikaji secara komprehensif melalui dua perspektif hukum, yakni Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana.

Kedua rezim hukum tersebut memiliki ruang lingkup, mekanisme, dan konsekuensi yang berbeda. Oleh karena itu, tidak setiap pelanggaran administrasi dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Apabila benar telah terjadi pemindahtanganan kendaraan operasional Perumda tanpa persetujuan tertulis dari Bupati Bone selaku Kuasa Pemilik Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2022, maka secara normatif terlebih dahulu terdapat indikasi pelanggaran terhadap tata kelola administrasi pengelolaan aset daerah.

Pelanggaran tersebut pada prinsipnya merupakan bentuk penyimpangan prosedural yang harus diuji berdasarkan ketentuan hukum administrasi yang berlaku.

Namun demikian, pelanggaran administrasi dapat berkembang menjadi persoalan pidana apabila disertai unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, pemberian keuntungan kepada diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah. Dalam keadaan demikian, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium, yakni instrumen yang diterapkan setelah seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Dalam perspektif hukum pidana modern, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur administrasi. Aparat penegak hukum harus mampu membuktikan adanya hubungan kausal antara penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh pelaku atau pihak lain, serta kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara atau daerah. Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, penyelesaian perkara lebih tepat dilakukan melalui mekanisme hukum administrasi.

Dalam konteks ini, Kejaksaan Negeri Bone sebagai dominus litis memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan proses penuntutan secara profesional, objektif, independen, dan berintegritas. Kejaksaan harus memastikan bahwa setiap alat bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk kendaraan yang diduga menjadi objek pemindahtanganan, tetap diamankan sepanjang masih memiliki relevansi terhadap proses pembuktian.

Pengembalian suatu barang kepada pihak tertentu tidak boleh menghilangkan fungsi barang tersebut sebagai alat bukti apabila proses hukum masih berlangsung.

Selain itu, penyidik dan penuntut umum perlu mendalami sejumlah aspek penting dalam proses pembuktian, antara lain: apakah terdapat persetujuan tertulis dari Kuasa Pemilik Modal; bagaimana mekanisme pemindahtanganan aset dilakukan; apakah telah dilakukan penilaian aset oleh pihak yang berwenang; apakah transaksi tersebut memberikan manfaat bagi Perumda atau justru menimbulkan kerugian keuangan daerah; serta siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Pendalaman terhadap aspek-aspek tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah perbuatan yang terjadi hanya merupakan pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana.

Dari sudut pandang akademik, masyarakat juga perlu tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Dugaan pelanggaran tidak boleh serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum hanya karena perkara tersebut melibatkan pejabat, penyelenggara negara, atau pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan strategis.

Negara hukum menuntut adanya keseimbangan antara perlindungan hak asasi setiap orang, kepastian hukum, dan penegakan keadilan. Oleh karena itu, dugaan pemindahtanganan aset Perumda Air Minum Wae Manurung harus diusut secara transparan, profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut hanya merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi. Namun, apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta kerugian keuangan daerah yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka penegakan hukum pidana harus dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu.

Hanya dengan cara demikian integritas pengelolaan keuangan daerah dapat terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan institusi penegak hukum. (**)

You may also like