Elfazza Cahaya Mekah Klarifikasi Dugaan Penipuan Jamaah Umrah

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Manajemen Biro Umrah dan Haji PT Elfazza Cahaya Mekah menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas tuduhan mengenai dugaan penipuan jamaah terhadap perusahaan mereka.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum PT Elfazza Cahaya Mekah dari Kantor WJS & Partner, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH, dalam pernyataan resmi yang diterima Beritabersatu.com, pada Sabtu (15/8/2026).

Weldy menjelaskan, bahwa perjalanan umrah plus Dubai pada Oktober 2025 tersebut tetap dilaksanakan dengan penyediaan tiket, akomodasi, konsumsi, transportasi serta berbagai fasilitas perjalanan bagi jamaah.

Menurut pihak perusahaan, kendala terjadi karena visa Arab Saudi belum diterbitkan sehingga keberangkatan jamaah dari Dubai menuju Arab Saudi mengalami penundaan.

Kondisi tersebut, lanjut kuasa hukum, telah disampaikan kepada jamaah dan dibahas melalui musyawarah. Jamaah kemudian disebut sepakat tetap berada di Dubai sembari menunggu visa Arab Saudi diterbitkan.

“Jamaah kemudian sepakat untuk tetap berada di Dubai dan menunggu visa Arab Saudi diterbitkan, bukan ditelantarkan oleh klien kami,” tegas Weldy.

Selama masa penantian visa, pihak Elfazza mengklaim tetap memenuhi kebutuhan jamaah, mulai dari hotel, konsumsi, transportasi hingga kebutuhan lainnya. Bahkan, perusahaan disebut menanggung biaya tambahan akibat bertambahnya masa tinggal jamaah di Dubai.

Setelah visa diterbitkan, jamaah kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi dan tetap dapat melaksanakan ibadah umrah serta menjalani rangkaian perjalanan di Makkah dan Madinah.

Atas dasar tersebut, pihak Elfazza menilai persoalan yang terjadi dalam perjalanan tersebut merupakan kendala penerbitan visa sekaligus penyesuaian perjalanan, bukan tindakan penipuan sebagaimana kesan yang dapat muncul dari pemberitaan sebelumnya.

“Dengan demikian, persoalan yang terjadi merupakan kendala penerbitan visa dan penyesuaian perjalanan, bukan sebagaimana konstruksi pemberitaan yang dapat menimbulkan kesan bahwa klien kami telah terbukti melakukan penipuan,” kata Weldy.

Pihak Elfazza melalui kuasa hukumnya berharap klarifikasi ini menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang serta memberikan gambaran secara utuh mengenai persoalan perjalanan umrah yang dipermasalahkan.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan jamaah yang menyeret PT Elfazza Cahaya Mekah tersebut mencuat setelah adanya salah satu jamaah yang mengaku menjadi korban adalah Mar’ati.

Ia didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ambara Keadilan dan YLC Peradi Pemalang mendatangi ruang SPKT untuk membuat laporan kepolisian pada Kamis 13 Agustus 2026.

Dalam laporannya, Mar’ati mengaku mengikuti perjalanan umrah bersama 37 jamaah lainnya pada periode 28 Oktober hingga 23 November 2025. Ia menyebut biaya perjalanan yang telah disepakati dan dilunasi mencapai Rp36,75 juta.

Namun, menurut keterangannya, persoalan justru muncul menjelang hingga selama perjalanan. Ia mengaku kembali dimintai sejumlah uang di luar biaya yang sebelumnya telah disepakati.(*)

You may also like