Oleh : Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum UMI
OPINI — Diantara tujuan bernegara yang paling utama adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Namun ketika negara dikendalikan oleh kolaborasi antara penguasa dan pengusaha, arah kebijakan publik sering kali bergeser dari kesejahteraan rakyat menjadi pemenuhan syahwat keuntungan segelintir elit.
Fenomena ini, yang sering disebut sebagai oligarki atau kapitalisme kroni, menciptakan ruang di mana hukum dan regulasi dapat “dipesan” demi melanggengkan kekuasaan dan kekayaan secara bersamaan, yang bisa dipastikan tidak akan terwujud masyarakat adil dan makmur.
Pandangan Ahli tentang Negara di tangan penguasa dan pengusaha
Para pemikir politik dan ekonomi telah lama memperingatkan bahaya dari meleburnya batas antara pemegang kekuasaan (otoritas) dan pemilik modal (kapital):
Jeffrey Winters (Teori Oligarki): Winters menjelaskan bahwa oligarki modern tidak lagi hanya mengandalkan kekerasan fisik, melainkan menggunakan kekayaan material untuk mempertahankan dan meningkatkan kekuasaan mereka (wealth defense).
Ketika pengusaha menjadi penguasa, kebijakan negara bertransformasi menjadi tameng pelindung kekayaan kelompok tertentu.
Joseph Stiglitz (Ketimpangan Ekonomi): Ekonom peraih Nobel ini menyoroti konsep regulatory capture (pembajakan regulasi). Ia berpendapat bahwa ketika elit bisnis mendominasi panggung politik, mereka akan merancang sistem hukum—seperti regulasi politik, pidana, pajak dan ketenagakerjaan—yang menguntungkan diri mereka sendiri, sehingga memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Karl Marx (Teori Kelas): Dalam pandangan klasik marxisme, negara dipandang sebagai “komite khusus” yang mengelola urusan bersama kaum borjuis (pemilik modal). Penggabungan langsung peran penguasa-pengusaha menegaskan bahwa kebijakan publik hanyalah instrumen untuk mengamankan akumulasi kapital.
Dampak nyata Bagi Demokrasi
Dari gabungan kekuatan ini melahirkan beberapa konsekuensi berbahaya bagi tata kelola negara, aturan diperketat untuk rakyat kecil, namun diperlonggar atau diberikan pengecualian (seperti pengampunan pajak atau kelonggaran amdal) bagi lingkaran elit. Dan sektor krusial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dialihkan menjadi ladang bisnis yang berorientasi laba, bukan pelayanan warga.
Kekuatan modal yang masif mampu membeli pengaruh media massa dan menjinakkan lembaga pengawas, membuat checks and balances menjadi mandul.
Hipotesa:
Negara yang diurus secara transaksional oleh duet penguasa dan pengusaha akan kehilangan watak demokratisnya dan berubah menjadi korporasi raksasa. Hukum jadi alat penguasa dan pengusaha, aturan dirubah menyesuaikan keinginan penguasa dan pengusaha untuk melanggengkan kekuasaannya demi menjaga usaha dan kekayaannya.
Rakyat tidak lagi dipandang sebagai warga negara yang berdaulat, melainkan hanya sebagai konsumen atau komoditas ekonomi.
Fenomena pemerintahan yang dikendalikan penguasa dan pengusaha yang kaya makin kaya, yang miskin makin dimiskinkan agar mudah dikendalikan. Bagi mereka tidak masalah menjadi penghianat bangsa dan negara, menjadi penjilat rezim penguasa yang penting bisa menjadi orang kaya.
Negara yang diurus penguasa dan pengusaha semakin leluasa merusak sistem ketatanegaraan jika para ilmuan, politisi, tokoh agama, kaum jurnalis, para aktifis memilih diam karena mempertuhankan harta dan jabatan, ikut menjadi bagian penguasa dan pengusaha membangun konstruksi kemiskinan rakyat secara terstruktur, sistematis dan masif.
Makassar, 31 Agustus 2026