Mulai 1 Agustus, Akses Mobil ke Puncak Bendungan Lahor Resmi Ditutup

by Fauzan
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Perum Jasa Tirta I (PJT I) memastikan kebijakan pembatasan akses kendaraan di atas Bendungan Lahor mulai diberlakukan efektif pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah menjaga keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus keselamatan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait pengelolaan Bendungan Lahor.

Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, mengatakan kebijakan tersebut hanya mengatur akses kendaraan di jalur puncak bendungan, bukan menutup seluruh kawasan Bendungan Lahor.

“Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini telah melalui kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Erwando.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang imbauan pelarangan penggunaan puncak bendungan sebagai jalan umum.

PJT I menjelaskan bahwa jalur di atas bendungan sejak awal merupakan jalan inspeksi untuk kebutuhan operasi, pemeliharaan, dan pengamanan bendungan, bukan jalan umum.

Sebagai infrastruktur strategis, Bendungan Lahor memiliki fungsi penting dalam penyediaan air irigasi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian pada musim kemarau, meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kilowatt, serta mereduksi potensi banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.

Selain itu, bendungan yang diresmikan pada 1977 tersebut juga berstatus Objek Vital Nasional dan merupakan Barang Milik Negara yang pengelolaannya diserahoperasikan kepada Perum Jasa Tirta I.

Dalam aturan baru, kendaraan roda empat maupun kendaraan yang lebih besar tidak lagi diizinkan melintas di atas puncak bendungan. Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.

Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan menggunakan kartu akses khusus atau membayar kontribusi pemanfaatan aset secara non-tunai menggunakan e-money.

PJT I juga memberikan pembebasan biaya bagi warga yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti pedagang sayur keliling yang menggunakan jalur tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Menurut Erwando, kontribusi yang dibayarkan pengguna roda dua bukan merupakan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola Perum Jasa Tirta I. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung biaya operasi, pemeliharaan, dan pengamanan bendungan.

PJT I menilai pembatasan kendaraan roda empat diperlukan karena getaran kendaraan berbobot besar berpotensi mengganggu alat pemantau bendungan yang sensitif serta mempercepat degradasi struktur bendungan maupun jalan inspeksi.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada rekomendasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang menyebut getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan dapat memengaruhi ketahanan tubuh bendungan urukan.

Selain alasan teknis, pengaturan akses juga dimaksudkan untuk memperkuat pengamanan kawasan Objek Vital Nasional dari potensi vandalisme, sabotase, maupun gangguan keamanan lainnya.

PJT I menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk memastikan kebijakan berjalan tertib. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan, termasuk pembagian kartu akses kepada kelompok yang berhak menerima fasilitas tersebut.

Perusahaan memastikan evaluasi terhadap kebijakan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta masukan dari masyarakat, sehingga pengelolaan Bendungan Lahor sebagai aset strategis negara tetap aman dan memberikan manfaat optimal bagi publik. (Zan)

You may also like