Bidik Tersangka Baru, KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan, Suap Proyek hingga Gratifikasi di Balik OTT Bupati Pemalang

by Fauzan
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) tampaknya baru membuka lapisan pertama dari dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Perkara yang semula diumumkan sebagai dugaan pemerasan kini bergerak ke arah yang lebih serius. KPK secara terbuka mengonfirmasi tengah mendalami kemungkinan adanya klaster baru tindak pidana lain, mulai dari dugaan jual beli jabatan, suap proyek, hingga gratifikasi.

Arah penyidikan itu sekaligus membuka peluang munculnya tersangka baru apabila alat bukti mengarah pada pihak-pihak lain.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada konstruksi perkara pemerasan yang telah menjerat empat tersangka.

“Apakah nanti ada unsur-unsur suap, itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Taufik dalam keterangan persnya, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, sejak tahap penyelidikan, laporan yang diterima KPK memang tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan. Penyidik juga menerima informasi mengenai dugaan suap jabatan dan suap proyek yang kini sedang ditelusuri lebih jauh.

“Karena sejak tahap penyelidikan, pengaduannya memang terkait suap jabatan dan suap proyek,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa OTT di Pemalang diduga bukan sekadar mengungkap praktik pemerasan, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk membongkar dugaan korupsi yang lebih kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan.

Indikasi itu semakin menguat setelah KPK mengamankan 21 orang dalam operasi tersebut. Di antara mereka terdapat pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga orang-orang yang berada di lingkaran dekat kepala daerah. Penyidik juga menemukan uang yang disebut tidak termasuk barang bukti Rp1,2 miliar yang diduga berasal dari pemerasan.

“Ada pihak-pihak swasta, ada pihak dari istri bupati misalnya karena ditemukan uang. Itu bukan terkait barang bukti Rp1,2 miliar pemerasan. Tentu akan dikembangkan dalam proses penyidikan,” tegas Taufik.

Temuan inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyidik. KPK belum mengungkap asal-usul seluruh uang maupun hubungan setiap barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

Namun setiap jejak transaksi dan keterlibatan pihak-pihak terkait dipastikan akan ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi lain.

Apabila seluruh rangkaian alat bukti saling menguatkan, perkara ini tak lagi berhenti pada dugaan pemerasan. Penyidikan bisa berkembang menjadi pengungkapan dugaan praktik jual beli jabatan, pengaturan proyek pemerintah, suap, hingga gratifikasi yang diduga berlangsung secara sistematis.

Saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), yang juga merupakan putra Lilik.

Keempatnya saat ini ditahan selama 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.(*)

You may also like