BERITABERSATU.COM,Pemalang – Jalan panjang Mohamad Haris alias Gus Haris berbelok tajam. Sosok yang selama ini dikenal sebagai orang kepercayaan sekaligus tangan kanan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, meski tak memiliki jabatan resmi di pemerintahan, kini harus mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari mimbar ceramah menuju lingkar kekuasaan, perjalanan Gus Haris kini berujung di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Nama Gus Haris sebelumnya kerap muncul di berbagai kegiatan bersama Bupati Anom. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah video ketika keduanya berduet menyanyikan lagu legendaris “Bento” milik Iwan Fals di sebuah kafe di Pemalang.
Video yang dahulu dianggap sekadar hiburan itu kini kembali beredar luas dengan nuansa berbeda. Warganet menggabungkan potongan duet tersebut dengan rekaman saat Gus Haris mengenakan rompi oranye KPK.
Penggalan lirik “Siapa yang mau berguru, datang padaku, sebut namaku tiga kali” pun ramai dikaitkan dengan kasus yang kini menjeratnya. Meski demikian, video tersebut merupakan kreasi warganet dan bukan bagian dari pernyataan maupun sikap resmi KPK.
Di balik ramainya perbincangan di media sosial, penyidikan KPK justru mengungkap temuan yang lebih serius. Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,98 miliar serta sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sorotan publik tertuju pada penyitaan dua unit sepeda motor Harley-Davidson dan satu unit Honda CRF dari kediaman Gus Haris di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga. Kendaraan-kendaraan mewah tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan di rumah Gus Haris merupakan tindak lanjut setelah KPK resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), serta Lilik Budi, ayah DIS.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara ini dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah dan sejumlah pihak swasta.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum pegawai KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, terhadap Bupati Pemalang.
“Tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua klaster perkara,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster tersebut.
Dengan penahanan keempat tersangka, perjalanan yang pernah mengantar Gus Haris dari panggung ceramah hingga berada di pusat lingkar kekuasaan kini memasuki babak baru.
Kali ini bukan lagi sorotan sebagai orang dekat penguasa, melainkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diusut KPK, dengan uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah menjadi bagian dari barang bukti yang kini berada di tangan penyidik.(*)