BERITABERSATU.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Nofie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ini menjadi pemeriksaan kedua Nofie setelah sebelumnya diperiksa pasca Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Nofie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
“Ya, (istri Bupati). (Dipanggil sebagai) saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Senin (7/9/2026).
Namun, KPK belum memerinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” lanjutnya.
Tak hanya Nofie, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi dari pihak swasta, yakni Irfandy Ajidharma, Tri Budi Ambarsari, dan Rizky Slamet Apriadi. KPK belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut.
Seperti diketahui, Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK di Jakarta pada 28 Juli 2026. Dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Anom, tiga tersangka lainnya yakni orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi yang merupakan ayah dari Setya Budi.(*)