KPK Sita Mobil Listrik Ambar yang Diduga Pemberian dari Bupati Pemalang

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Jakarta – KPK menyita satu unit mobil listrik milik Tri Budi Ambarsari (TBA), salah satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang maupun pemberian aset dari Anom Widiyantoro kepada Tri Budi Ambarsari.

Nama Ambar sebelumnya turut mencuat setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat berada bersama Anom di sebuah hotel di wilayah Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan penyitaan satu kendaraan roda empat dari saksi berinisial AB yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pada hari kemarin, penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat dari saudari AB yang merupakan saksi dalam perkara ini,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/9/2026).

Budi menjelaskan, Tri Budi Ambarsari merupakan salah satu pihak yang diamankan tim KPK dalam rangkaian OTT bersama Bupati Pemalang saat kegiatan di Jakarta.

“Saudari AB ini sebelumnya dalam peristiwa tangkap tangan juga ikut diamankan oleh tim saat kegiatan di Jakarta bersama Bupati Pemalang,” katanya.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami hubungan antara Ambar dengan Anom Widiyantoro, termasuk dugaan adanya aliran uang dari Bupati Pemalang kepada saksi tersebut.

“Pemeriksaan kepada saudari AB didalami terkait dengan hubungan dan juga dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang kepada saksi yang bersangkutan,” jelas Budi.

Menurut KPK, penyitaan mobil listrik tersebut dilakukan karena penyidik menduga kendaraan itu memiliki keterkaitan dengan pemberian dari Bupati Pemalang kepada Tri Budi Ambarsari.

“Maka kemudian diduga ada satu unit kendaraan ini yang terkait atau diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada saksi saudari AB, sehingga penyidik melakukan penyitaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tri Budi Ambarsari telah diperiksa penyidik KPK pada Senin (7/9/2026). Saat itu, Ambar diperiksa bersama Irfandy Ajidharma, yang disebut sebagai anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024, serta pihak swasta Rizky Slamet Apriadi.

Dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni : Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) pihak swasta, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.

(daeng)

You may also like