BERITABERSATU.COM, Jakarta – KPK kembali menggeber penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Kali ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo (BS) hingga dua anggota DPRD Pemalang dipanggil penyidik.
Dua legislator yang dipanggil yakni Nuryani (NUR) dan Fahmi Hakim (FH). Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama BS selaku Sekda Pemalang, serta NUR dan FH selaku anggota DPRD Pemalang,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Tak hanya Sekda dan dua anggota DPRD, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari berbagai latar belakang. Mereka adalah ibu rumah tangga berinisial CAT, Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Eko Daryanto, sopir Bupati Pemalang berinisial IK, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Basuki.
Pemanggilan sejumlah nama tersebut menandakan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang masih terus bergerak.
KPK kini menelusuri keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara yang menyeret Anom Widiyantoro.
Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Noor Faizah Maenofie atau Nofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Namun, Nofie tidak memenuhi panggilan penyidik.
Nofie sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Irfandy Ajidharma selaku tim media serta Tri Budi Ambarsari (TBA) dan Rizky Slamet Apriadi (RSA) dari pihak swasta.
Seperti diketahui, Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta pada 28 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka yakni Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, serta Lilik Budi yang merupakan ayah Setya Budi Dias Oktavianto.(*)