BERITABERSATU.COM, LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu. Penetapan tersangka diumumkan melalui siaran pers, Rabu (5/3/2026).
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Lima tersangka yang ditetapkan yakni MF (Muhammad Fauzi, S.E.), Z (Zulkifli, S.T.), M (Mulyadhie), ARA (A. Rano Amin), dan AR (Arif Rahman). Salah satu tersangka, Muhammad Fauzi, diketahui merupakan mantan anggota DPR RI Komisi V dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.
Para tersangka diduga melakukan pemotongan dana hibah program P3-TGAI dengan modus meminta “commitment fee” atau uang muka kepada kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin mendapatkan bantuan program tersebut. Besaran fee yang diminta berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta per titik kegiatan.
Program P3-TGAI sendiri merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertujuan meningkatkan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2024 di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Muhammad Fauzi diduga mengusulkan 175 titik P3-TGAI, termasuk 94 titik di Kabupaten Luwu, melalui surat rekomendasi kepada Menteri PUPR. Dalam proses pengusulan tersebut, ia diduga memerintahkan A. Rano Amin untuk mencari kelompok P3A yang bersedia menyetorkan fee sebagai syarat mendapatkan program aspirasi (pokok pikiran).
Selanjutnya, A. Rano disebut berkoordinasi dengan Zulkifli, Arif Rahman, dan pihak lainnya untuk menjaring kelompok tani serta menyampaikan kewajiban pembayaran uang muka sebelum pengusulan dilakukan. Kelompok yang tidak mampu membayar disebut terancam tidak diusulkan atau dialihkan ke kelompok lain.
Setiap titik P3-TGAI diketahui memiliki anggaran Rp225 juta, terdiri dari Rp195 juta untuk pekerjaan fisik yang dikelola swakelola oleh kelompok P3A dan Rp30 juta untuk dukungan manajemen yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Total anggaran P3-TGAI di Kabupaten Luwu tahun 2024 mencapai Rp34,2 miliar untuk 152 titik kegiatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing yang diterbitkan penyidik.
Kejari Luwu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan guna menjaga integritas pelaksanaan program pembangunan, khususnya yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat petani. (Kaisar)