Jadi Sorotan DPR RI, Pemkab Blitar Diingatkan Jangan Lakukan Pembiaran Soal Polemik Peternakan CV Bumi Indah

by Syamsuddin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Desakan terhadap Pemkab Blitar untuk menindak tegas peternakan ayam petelur milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar terus menguat.

Pasalnya, bau busuk dari aktivitas pengolahan limbah kotoran ayam yang dilakukan di dalam peternakan tersebut, tercium sampai ke permukiman warga.

Kali ini, desakan datang dari Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Nurhadi yang meminta Pemkab Blitar segera mengambil tindakan tegas.

“Saya minta Pak Bupati atau Pak Wakil Bupati segera mengambil sikap. Utamakan kepentingan yang jauh lebih besar, yakni masyarakat, dibanding kepentingan pribadi atau golongan. Karena ini menyangkut kesehatan masyarakat setempat, pencemaran tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI ini kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Pada 2024 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah secara resmi mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif kepada CV Bumi Indah. Dalam surat itu, KLHK menegaskan agar Bupati Kabupaten Blitar segera menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada CV Bumi Indah.

Tidak hanya itu, KLHK juga meminta agar seluruh kegiatan usaha dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi. Surat rekomendasi tersebut bernomor S.1314/BPPHLHK.2/TU/GKM.2.1/B/12/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024. Ironisnya, kandang milik CV Bumi Indah, nyatanya masih terus bebas beroperasi hingga kini.

Mengenai hal tersebut, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Blitar itu juga mengaku siap berkoordinasi dengan Bupati Blitar, Rijanto secara langsung, agar permasalahan ini tak dibiarkan berlarut-larut.

“Mungkin nanti secara pribadi saya juga akan mengingatkan beliau (Bupati Blitar) bahwa permasalahan ini gak bisa berlarut-larut. Saya lihat beberapa minggu ini ramai di berita soal masalah ini. Oleh sebab itu, pemerintah harus segera bersikap,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemkab Blitar lewat OPD terkait sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada kandang ayam CV Bumi Indah di Desa Ngaringan beberapa waktu lalu. Sayangnya, sidak tersebut dilakukan secara tertutup tanpa boleh diliput oleh media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Indah belum bisa dikonfirmasi. Awak media telah berusaha meminta keterangan di Kantor CV Bumi Indah yang terletak di Jalan Widuri No.04 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tapi, pihak CV Bumi Indah tidak mau menemui. (Zan)

You may also like