MAKASSAR, BB – Awal Wahid (44), warga Jalan Dr. Ratulangi digelandang, pada Kamis (21/11/2019), oleh aparat Mapolsek Ujung Pandang. Ia dihadapkan dengan aduannya dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat)
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki mengemukakan, Awal berakhir ditangkap setelah dilapor oleh korbannya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Polsek Ujung Pandang.
“Awalnya Anggota Resmob Polsek Ujung pandang yang dipimpin Panit Opsnal Polsek Ujung pandang Aiptu. Syawaluddin menerima informasi bahwa pelaku pencurian bernama Awal Wahid sementara berada di rumahnya. Tanpa menunggu lama Tim Opsnal langsung bergerak ke sebuah rumah di Jalan Dr. Ratulangi, setiba disana terduga pelaku pun berhasil diringkus,” jelas Kapolsek, Jumat (22/11/2019)
Pelaku saat itu lanjutnya, dimintai barang bukti yang dijarahnya itu setelah mengakui perbuatannya. Namun ia hanya memperlihatkan lembaran kertas bukti gadai.
“Saat diamankan dan dimintai barang bukti yang disembunyikan usai mengakui kejahatannya. Pelaku memperlihatkan bukti kwitansi gadai ponsel Hp Oppo F 11 milik korban yang digadai. Pelaku juga mengaku selain mengambil ponsel korban juga menggasak uang korban senilai Rp1,5 juta. Itu pelaku jarah saat korban tidur pulas. Kini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan untuk di proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(Ismar)