Dalam Sepekan, Satnarkoba Polres Gowa Gulung 12 Penyalahgunaan Narkotika

by redaksi
0 comments

GOWA, BB – Dalam kurung waktu seminggu sejak diberlakukannya Operasi Antik Lipu 2019, Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan 12 pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkotika di berbeda lokasi di Wilayah Kabupaten Gowa.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku diantaranya adakah target operasi dan penangkapan ke 12 pelaku berawal dari informasi dari warga yang tengah resah atas maraknya peredaran dan transaksi Narkoba diwilayah Kabupaten Gowa.

“12 pelaku ini diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang tengah resah atas kehadiran peredaran barang haram tersebut. Jadi dua pelaku memang sudah jadi target operasi (TO),” kata Kasubag Humas Polres Gowa, Akp Mangatas Tambunan saat memberikan keterangan Perssnya di Mapolres Gowa, Senin (22/7).

Lanjut Tambunan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Gowa yang saat itu yang terbagi dua tim melakukan penangkapan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mengamankan pelaku tersebut.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 pembungkus rokok, 1 buah alat isap botol, 1 batang pipet, 1 batang kaca pirex, 23 bungkus sachet plastik bening diduga Narkotika jenis sabu dan hanphone milik para pelaku saat transaksi melalui telpon,” ungkapnya.

Dari ke 12 palaku, satu diantaranya anak dibawah umur dan adapun pasal yang dikenakan para pelaku yakni pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan Pasal 112 (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 127 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Arya)

Editor : Muh. Asdar

You may also like