Ditangkap Anggota Satlantas Bukannya Melanggar, Namun Ini yang Dibawa Pemotor Ini

0 comments

Beritabersatu.com, Wajo — Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing bernama Firman (18), dan Sarwan (20), terciduk oleh anggota Satuan Lalulintas Polres Wajo. Kini keduanya mendekam dibalik sel jeruji besi Mapolres Wajo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, kedua pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang merupakan warga Parepare itu diciduk pada hari Sabtu (13/7/2019), oleh anggota Satnalantas Polres Wajo Bribka Syamsuddin dan Brigadir Ferdi kala keduanya sedang melaksanakan hunting di wilayah Polres Wajo.

“Awalnya anggota Satlantas Polres Wajo hunting di Wilayah Utara Kota Sengkang tepatnya di Jalan Poros Salobulo Desa Towalida antara Kabupaten Wajo dan Palopo. Tidak lama berselang melintaslah pemotor yang berbocengan dari arah Pare-pare dengan nomor polisi R2 DP 3147 AN, keduanya pun dihentikan,” jelas Dicky, Senin kemarin (15/7/2019)

Proses pemeriksaan kendaraan di lakukan. Namun kedua Satlantas menaruh curiga melihat gelagat orang yang diboceng pengemudi motor tersebut, sehingga dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan badan dilakukan terhadap orang yang di oleh pemotor dihentikan itu. Hasilnya ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di celana levis yang dikenakan pria bernama Sarwan. Jumlahnya pun terbilang cukup besar sebanyak 5 bal,” sebut Dicky.

Setelah barang bukti dirampungkan dilokasi, selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang dikuasainya, di giring ke Makopolres Wajo untuk kepentingan penyelidikan dan pentidikan.

“Penyidik Satnarkoba masih mendalami peranan kedua pelaku. Kasusnya masih dalam pengembangan untuk diketahui muasal barang haram yang mereka peroleh keduanya,” pungkas Dicky.

Penulis : Ivan

Edito : Arjuna Sakti

You may also like