Nyolong Uang Dilaci Warung Sop Kikil Jalan Rusa, Dua Warga Santaria di Bui

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB –Dua orang pemuda masing-masing bernama Agus alias Agu (25), dan Sandi alias Bahtiar (18). Kini mendekam dibalik sel jeruji besi Mapolsek Makassar, Rabu (10/7/2019), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas kasusnya dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat)

Kasat Reksrim Polrestabes Makassar , AKBP Indramoko yang dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka curat yang dijebloskan ke bui Mapolsek Makassar berstatus residivis.

“Dua tersangka itu merupakan warga Santaria, Kecamatan Makassar, keduanya Agu dan Sandi terlapor oleh korbannya seorang perempuan bernama Rinawaty (44),” kata Kasat Reksrim

Menurut laporan korban lanjutnya, bahwa kedua tersangka masuk ke dalam warung sop lidah miliknya di Jalan Rusa. Dia keduanya menggasak uang milik korban senilai Rp2 juta yang disimpan didalam laci. Korban pun melaporkannya dengan nomor laporan polisi LP / / K / VI / 2019 / Sek Makassar / Restabes Makassar.

“Anggota Unit Khusus Reskrim Polsek Makassar yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Harianto Rahman yang di back up Resmob Polda Sulsel yang menindaklanjuti laporan korban dan turun melakukan penyelidikan. Identitas tersangka pun berhasil dikantongi serta keberadaan kduanya diketahui tengah berada di Jalan Kerung-kerung,” jelas Indratmoko.

Tidak butuh waktu lama sambung dia lagi. Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya, pada hari Selasa (9/7/2019). Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu buah besi ulir yang digunakan merusak gembok pintu warung korban.

“Tersangka kepada polisi mengakui perbuatannya bahwa diri telah mencuri uang pemilik warung sop di Jalan Rusa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 lalu. Agu juga mengaku jika dirinya tidak seorang diri saat beraksi. Namun ditemani oleh rekannya bernama Sandy dan Aco. Kini Agu dan Sandy mendekam di bui sel, sementara Aco dalam pengejaran ” tandas Kasat Reksrim.

Editor : Arjuna Sakti

You may also like