BERITABERSATU.COM,Pemalang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terus menjadi sorotan.
Sejumlah fakta baru muncul dalam proses penyidikan, termasuk keberadaan seorang perempuan bernama Ambar yang diamankan bersama Anom saat berada di sebuah hotel di Jakarta.
Perempuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu belum menyimpulkan apakah Ambar memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut atau justru berkaitan dengan kemungkinan pengembangan perkara lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa Anom Widiyantoro diamankan dalam operasi tersebut saat berada di sebuah hotel di Jakarta.
“Bupati yang di hotel itu ya betul, itu diamankan di hotel,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Taufik, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari total 21 orang yang diamankan di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, penyidik masih melakukan pemetaan terhadap peran masing-masing pihak, termasuk Ambar.
“Pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena tadi sudah kami sampaikan ada 21 orang yang ikut diamankan,” ujar Taufik.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan mendalami apakah keberadaan Ambar berkaitan langsung dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan yang menjadi pokok penyidikan atau membuka kemungkinan adanya perkara lain.
“Apakah perannya nanti itu dalam konstruksi yang pemerasan itu ada, ataukah nanti ada pengembangan-pengembangan lain, itu akan kita lihat dari proses penyidikan yang berjalan,” jelasnya.
21 Orang Diamankan, Empat Orang Jadi Tersangka
OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dilakukan pada Selasa (28/7/2026) setelah KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan. Setelah menjalani pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni:
1. Anom Widiyantoro (AW)selaku Bupati Pemalang;
2. Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati;
3. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK;
4. Lilik Budi Suprianto (LBS) , pihak swasta yang juga merupakan ayah dari DIS.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Ambar sebagai tersangka maupun menyatakan perempuan tersebut terlibat dalam tindak pidana yang tengah disidik. Status dan perannya masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Kemunculan nama Ambar dalam pusaran OTT Bupati Pemalang menambah perhatian publik terhadap kasus yang mengguncang pemerintahan daerah tersebut. Namun KPK menegaskan, setiap langkah hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, bukan berdasarkan asumsi atau spekulasi.
Dua Klaster Perkara dalam OTT Pemalang
Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya dua klaster perkara yang sedang didalami.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di lingkungan KPK yang diduga melibatkan oknum internal lembaga antirasuah tersebut.
Dalam OTT itu, KPK turut menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, uang dalam rekening, serta uang sebesar Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk pengurusan perkara di KPK.
Aliran Dana dan Dugaan Pengurusan Perkara
KPK menduga Bupati Anom bersama Gus Haris melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala perangkat daerah dan pihak swasta. Dari praktik tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan Gus Haris disebut mencapai Rp1,98 miliar.
Penyidik menduga sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Anom di KPK.
Dalam prosesnya, Gus Haris disebut dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Dias yang saat itu bertugas sebagai staf administrasi KPK.
KPK mengungkap bahwa Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi telah melakukan tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk membantu pengurusan perkara di KPK.
Setelah terjadi kesepakatan, Gus Haris kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik. Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri keberadaan sisa uang yang telah dikumpulkan.
Kasus OTT Bupati Pemalang ini kini menjadi salah satu perkara besar yang kembali menyoroti persoalan korupsi di tingkat pemerintahan daerah, sekaligus membuka tabir dugaan permainan kekuasaan, jabatan, dan pengaruh di balik praktik korupsi yang sedang diusut KPK.(*)