OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Staf KPK Ikut Terseret dan Diborgol

by Fauzan
0 comments

BERITABERSATU.COM,Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memasuki babak mengejutkan. Bukan hanya pejabat daerah dan pihak swasta yang diamankan, namun seorang pegawai yang bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut ditahan dan menjalani proses hukum.

KPK telah menetapkan penahanan terhadap empat orang dalam pusaran OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satunya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari institusi Polri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari pegawai yang diperbantukan di KPK.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dua klaster yang ditetapkan oleh KPK.

Budi Prasetyo menyebut klaster pertama terkait pemerasan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kepada para bawahannya. Dari dua klaster itu, KPK telah menetapkan empat tersangka.

“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,” kata Budi

Sedangkan untuk klaster kedua, yaitu pemerasan dari oknum KPK kepada Anom. Salah satu tersangka dalam kasus ini sendiri adalah Setya Budi Dias Oktavianto, selaku staf administrasi KPK.

“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” sebutnya.

Peristiwa ini menjadi pukulan serius bagi institusi pemberantasan korupsi, karena lembaga yang selama ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik korupsi justru harus memproses salah satu orang yang berada di lingkungannya sendiri.

KPK menegaskan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK.

“Kami tegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan KPK berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti dan setiap tahapan proses hukum terbuka untuk diawasi,” tegas Budi.

Dalam perkara ini, KPK menahan empat orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus OTT tersebut, yakni:

1. Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.

2. Mohamad Haris (GHA), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.

3. Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.

4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK dari unsur PNYD Polri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret dua sisi kekuasaan sekaligus pejabat pemerintahan daerah dan seorang pegawai yang berada di lingkungan lembaga pemberantas korupsi. (*)

You may also like