BERITABERSATU.COM,Jakarta – KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan proyek dan jual beli jabatan.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Anom keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB. Anom tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan terborgol.
Saat keluar dari gedung, Anom langsung digiring ke oleh penyidik ke dalam mobil tahanan KPK. Selain Anom, ada tiga orang lainnya juga telah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2 miliar dalam OTT ini.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (29/7/2026).
OTT ini berkaitan dengan penerimaan oleh Bupati Anom yang terkait dengan proyek. KPK belum menjelaskan korupsi proyek yang diduga dilakukan Anom.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek,”ujar Budi.
Selain dugaan penerimaan terkait proyek, KPK juga mengungkap perkara ini memiliki kaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan. Konstruksi hukum perkara tersebut masih akan dipastikan setelah proses gelar perkara atau ekspose dilakukan oleh penyidik.
“Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” ucapnya.
KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara setelah proses pemeriksaan dan ekspose selesai dilakukan. Sementara itu, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya kini resmi menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)