BERITABERSATU.COM, BONE – Ketua DPRD Kabupaten Bone dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE yang diterima pada 22 Juli 2026.
Pelapor bernama Yuli Nofita Sari melaporkan dugaan peristiwa yang menurut keterangannya terjadi di sebuah kantin. Dalam laporan tersebut, Yuli menyebut pihak yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, pelapor menyatakan awalnya dipanggil oleh terlapor untuk datang ke kantin dan bertemu. Setibanya di lokasi, pelapor mengaku wajahnya dilumuri menggunakan kue, kemudian disiram air dan dilempar menggunakan botol air yang mengenai bagian wajahnya. Setelah kejadian itu, pelapor mengaku diminta oleh orang-orang yang berada di kantin untuk meninggalkan lokasi.
Pelapor menyatakan keberatan atas peristiwa tersebut karena merasa dipermalukan dan tidak menerima perlakuan yang dialaminya. Selanjutnya, pelapor mendatangi Polres Bone untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, merasa malu, dan tidak menerima perlakuan tersebut, kemudian datang ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” demikian isi kronologi yang tercantum dalam laporan polisi.
Hingga berita ini diterbitkan, Beritabersatu.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone terkait laporan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau konfirmasi. (*)
Laporan : Suparman Warium