Janji Manis Haji Furoda Berujung Nestapa, Warga Cilacap Rugi Rp1,25 Miliar

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Cilacap — Ahmad Fauzi seorang warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,25 miliar setelah menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan program perjalanan ibadah Haji Furoda dan pengurusan Visa Mujamalah. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dua orang yang diduga terlibat ke Polres Cilacap.

Kepala Seksi Humas Polres Cilacap, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Menurut keterangannya, laporan resmi telah diterima pihak kepolisian pada hari selasa tanggal 2 Juni 2026, dan saat ini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.

“Polresta Cilacap menerima laporan dari warga masyarakat Gandrungmangu atas nama saudara Ahmad Fauzi, yaitu melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang dalam hal ini adalah paket haji furoda yang dalam hal ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1,25 miliar. Dan kasus ini saat ini sudah ditangani oleh Polresta Cilacap dan dalam proses penyelidikan.

Adapun laporan ke polisi ini, terkait program Haji Furoda atau visa mujamalah tahun keberangkatan 2026 yang dikelola oleh PT Zadul Maad Mandiri (ZAM Tour).

Diketahui, korban telah menyetorkan dana sejumlah Rp 1,25 miliar, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai jadwal keberangkatan.

Dua orang dilaporkan oleh korban. Masing-masing SB warga Klampok, Banjarnegara dan BBN warga Ajibarang, Banyumas. Keduanya terlibat dalam penawaran program haji nonreguler ini.

“Awalnya, klien kami ditawari program Haji Furoda atau visa mujamalah melalui pesan WhatsApp pada tahun 2024 oleh salah satu terlapor,” ujar kuasa hukum korban. Dalam penawaran tersebut, calon jamaah dijanjikan sejumlah fasilitas dan kepastian, di antaranya visa akan terbit pada Februari 2026. Kemudian pelunasan dilakukan setelah visa keluar. Selanjutnya apabila visa gagal terbit, dana akan dikembalikan 100 persen, dengan membuat perjanjian tertulis di hadapan notaris.

“Karena saat itu belum siap secara finansial, klien kami memutuskan menunda dulu dan baru mendaftar di akhir tahun 2025 untuk keberangkatan tahun 2026. Awalnya baru untuk tiga orang,” ungkap Edi.

Lebih lanjut pada Desember 2025, Ahmad Fauzi mendaftarkan anggota keluarganya, dan diminta menyetor uang muka untuk ketiga calon jamaah sebesar Rp 300 juta. Pembayaran dilakukan pada 22 dan 23 Desember 2025.

Setelah diterima, uang tersebut rupanya tidak ditransfer ke rekening PT Zadul Maad Mandiri oleh salah satu terlapor, melainkan ke rekening lain atas nama Umroh Safar Berkah (USB). Hal ini diketahui korban beberapa hari kemudian.

Kemudian di tahun 2026, korban ini kembali mendaftarkan dua anggota keluarga lainnya setelah menerima informasi kuota masih tersedia.

“Untuk tambahan dua orang ini, klien kami diminta menyetor dana sebesar Rp 230 juta. Pembayaran dilakukan tanggal 26 dan 27 Januari 2026 ke rekening yang sama,” terang Edi.

Beberapa hari kemudian, korban diminta melunasi dengan alasan proses visa telah memasuki tahap lanjutan. Sementara di dalam kesepakatan awal pelunasan dilakukan setelah visa diterbitkan.

“Klien kami sudah mempertanyakan hal itu karena berbeda dengan komitmen awal. Namun karena diyakinkan bahwa proses visa sedang berjalan, pembayaran tetap dilakukan secara bertahap,” kata Edi.

Edi menambahkan, pada 18 Februari 2026, korban menerima rincian biaya keseluruhan untuk lima calon jamaah ini dengan total mencapai Rp 1,495 miliar, terdiri dari paket kamar quad untuk tiga jamaah sebesar Rp 855 juta.

“Per orangnya Rp 285 juta. Sedangkan dua jamaah lainnya menggunakan paket kamar double sebesar Rp 640 juta. Per orangnya Rp 320 juta,” bebernya.

Selain menerima rincian biaya, korban juga mendapat informasi bahwa visa akan terbit pada 22 Februari 2026, dan korban diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran dengan alasan apabila proses pembayaran terlambat, penerbitan visa akan mundur.

“Karena merasa khawatir gagal berangkat, klien kami mentransfer dana tambahan Rp 250 juta ke dua rekening berbeda sesuai arahan dari pihak pengelola,” tutur Edi.

Dua hari kemudian, pada 20 Februari 2026, korban kembali melakukan tiga kali transfer dengan total Rp 250 juta ke rekening yang sebelumnya digunakan.

Namun mendekati jadwal keberangkatan, lagi-lagi tidak ada kejelasan mengenai visa maupun jadwal keberangkatan ke Tanah Suci. Selain itu, janji pengembalian dana penuh apabila visa tidak terbit pun juga belum diterima.

Salah satu tim Penasihat Hukum korban, Syafril Wahyu D, menambahkan terlapor sempat menjanjikan pengembalian dana paling lambat pada 31 Mei 2026.

“Jadi sudah ada janji pengembalian dana sampai tanggal 31 Mei. Namun setelah ditunggu, tidak ada dana yang masuk. Bahkan komunikasi pun tidak ada,” jelasnya.

Oleh sebab itu, diungkapkan Syafril kliennya
memutuskan menempuh jalur hukum per tanggal 2 Juni 2026, dengan melapor ke Polresta Cilacap.

“Mudah-mudahan tidak ada korban berikutnya,” ujarnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 1,25 Miliar.

(Totong)

You may also like