DPRD Sulteng Soroti Rencana Jembatan Dua Arah Palu: Utamakan Keselamatan, Jangan Gegabah

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, PALU — Rencana Pemerintah Kota Palu memberlakukan sistem dua arah di Jembatan Palu I dan Jembatan Palu III, mulai 1 Juni 2026 menuai sorotan DPRD Sulawesi Tengah. Kebijakan itu dinilai perlu dikaji ulang karena Kota Palu merupakan salah satu wilayah rawan gempa di Indonesia.

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, H. Musliman, meminta Pemerintah Kota Palu tidak terburu-buru menerapkan rekayasa lalu lintas sebelum ada kajian teknis menyeluruh terkait kondisi konstruksi jembatan.

Menurut dia, Jembatan Palu I merupakan infrastruktur lama yang dibangun sejak 1978 dan kini telah berusia hampir lima dekade. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena peningkatan volume kendaraan akibat sistem dua arah dikhawatirkan dapat memengaruhi daya dukung jembatan.

“Kalau bicara konstruksi, tentu ada batas usia dan daya dukung yang harus diperhatikan. Apalagi Palu berada di kawasan rawan gempa dan sering mengalami guncangan. Ini harus dianalisis kembali oleh pihak yang berkompeten,” kata Musliman di Palu, Jumat (29/5).

Kebijakan dua arah sebelumnya diumumkan Pemerintah Kota Palu sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan dan memperlancar mobilitas kendaraan di pusat kota.

Namun, rencana tersebut justru memicu kekhawatiran masyarakat terkait faktor keselamatan, terutama setelah trauma gempa dan likuefaksi yang melanda Palu beberapa tahun lalu.

Musliman menegaskan DPRD mendukung langkah penataan kota dan pengurangan kemacetan. Meski demikian, ia mengingatkan agar keselamatan warga tidak diabaikan demi mengejar kelancaran arus kendaraan.

“Kita mendukung penataan kota dan rekayasa lalu lintas supaya kemacetan berkurang. Tetapi jangan sampai program yang baik justru menimbulkan kekhawatiran baru di masyarakat karena aspek teknis luput dari perhatian,” ujarnya.

Selain faktor keselamatan, DPRD juga menyoroti potensi dampak ekonomi akibat perubahan arus lalu lintas terhadap aktivitas usaha masyarakat di sekitar jalur jembatan.

DPRD Sulawesi Tengah meminta Pemerintah Kota Palu segera berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai untuk memastikan kelayakan konstruksi Jembatan Palu I dan Jembatan Palu III sebelum kebijakan diterapkan secara permanen. (RN)

You may also like