Konflik Lahan Kompleks PU Parepare Memanas: Warga Lawan “Surat Intimidasi” Dinas, Siap Gugat ke Pengadilan

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, PAREPARE – Suasana di Kompleks Pekerjaan Umum (PU), Jalan Karaeng Burane, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mendadak tegang. Puluhan penghuni rumah dinas di kawasan tersebut menyatakan perlawanan terbuka terhadap kebijakan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Provinsi Sulawesi Selatan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Kemarahan warga dipicu oleh surat bernomor 000.1.4/3070/DBMBK yang diteken oleh Kepala Dinas DBMBK Provinsi Sulsel, Ir. Andi Ihsan, S.T., M.M., tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat tersebut, pihak dinas memberikan ultimatum kepada para penghuni agar segera mengembalikan formulir penempatan rumah dinas paling lambat 2 Juni 2026. Jika diabaikan, warga dianggap tidak bersedia menempati rumah tersebut dan akan menghadapi konsekuensi lanjutan.

Kuasa hukum warga, Samiruddin, S.H., M.H., menilai langkah instansi pemerintah tersebut sangat tidak beretika dan sarat dengan tekanan.

“Ini ancaman dan intimidasi yang sangat disesalkan. Pihak dinas memaksakan kehendak tanpa menyertakan alas hukum yang jelas dan transparan,” tegas Samiruddin kepada awak media, Jumat (29/5/2026)

Samiruddin membongkar fakta hukum yang menurutnya menjadi celah fatal bagi pihak pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa lahan yang ditempati warga hingga saat ini tidak memiliki alas hak kepemilikan yang sah.

“Secara hukum, pemerintah daerah tidak berhak memungut retribusi atau melakukan tindakan administrasi apa pun terhadap aset yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Jika dipaksakan, maka itu adalah pungutan liar,” ungkapnya dengan nada lugas.

Ia merujuk pada dua landasan hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD): Yang mewajibkan penarikan retribusi harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sah. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016: Yang menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) harus didasarkan pada aset yang tercatat secara sah, bukan lahan sengketa atau tanpa sertifikat.

Menghadapi tenggat waktu 2 Juni 2026, Samiruddin memastikan bahwa seluruh penghuni Kompleks PU Parepare telah bersepakat untuk tidak mengembalikan formulir tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembangkangan sipil yang konstitusional terhadap kebijakan yang dianggap cacat hukum.

“Kami tidak akan mengembalikan formulir itu. Ini adalah bentuk pemaksaan dan penindasan. Jika pihak dinas terus melangkah tanpa dasar hukum yang kuat, kami sudah menyiapkan amunisi hukum untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Parepare. Kami mencari kepastian hukum yang adil,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas BMBK Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan cacat hukum dan dugaan intimidasi yang disuarakan oleh para penghuni Kompleks PU Parepare. (Tim/Smr)

You may also like