BERITABERSATU.COM, BONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone masih mendalami dugaan penjualan satu unit mobil aset PDAM Bone berupa Toyota Kijang Innova tahun 2015 bernomor polisi DW 1019 EB. Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, pembeli kendaraan berinisial A diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pembeli juga telah menyerahkan surat pelepasan hak atas kendaraan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bone. Surat pelepasan hak itu diketahui ditandatangani oleh seorang kepala bagian (Kabag) dan dilengkapi cap stempel.
Keabsahan maupun prosedur penerbitan surat tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Surat itu diduga tidak diterbitkan melalui mekanisme yang semestinya dan terindikasi ditandatangani oleh pihak yang bertindak di luar kewenangannya. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan terkait status hukum surat tersebut.
Saat dikonfirmasi pada 23 Juni 2026 dan kembali pada 8 Juli 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Fri Harmoko, S.H., M.H., membenarkan bahwa pembeli berinisial A telah dimintai keterangan.
“Saya cek dulu. Iye sudah, dimintai keterangan,” ujar Fri Harmoko.
Ia mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tim penyidik masih mengumpulkan fakta serta keterangan yang diperlukan.
“Tim penyidik masih sementara bekerja, masih seperti yang saya sampaikan kemarin akan diinfokan segera jika sudah waktunya,” katanya.
A yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan jawaban, meskipun telah dua kali dikirimkan pesan singkat. Pesan tersebut hanya dibaca tanpa ada balasan. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan terkait hal yang dikonfirmasikan. Jumat (10/7/2026).
Sementara itu, Ketua Gasikindo LSM Toappatunru, Syam Arif Sunardi, dalam pendapat yang pernah disampaikannya di media ini, menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia korporasi merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut Syam, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam ruang lingkup kegiatan korporasinya. Ia menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia mengenal doktrin corporate criminal liability atau pertanggungjawaban pidana korporasi, yakni prinsip yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam menjalankan aktivitasnya.
Ia menambahkan, prinsip tersebut telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Syam juga mengutip ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengembalian aset atau barang bukti tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Namun demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pembuktiannya dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, serta persidangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan yang terjadi dalam peristiwa pemindahtanganan atau pengalihan aset tetap Perumda tersebut sangat memenuhi unsur sifat melawan hukum secara formil (wederrechtelijkheid) serta sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (SW)