Kasus PDAM Bone : Mobil Innova yang Diduga Diperjualbelikan Didesak Dijadikan Barang Bukti

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM, BONE – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Wae Manurung Kabupaten Bone, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kian menyedot perhatian publik. Belakangan, sorotan tajam tertuju pada status satu unit mobil dinas jenis Toyota Kijang Innova milik Perumda yang diduga kuat telah diperjualbelikan secara ilegal.

Berdasarkan data yang dihimpun, aset yang menjadi polemik tersebut adalah Toyota Kijang Innova lansiran tahun 2015 dengan nomor polisi DW 1019 EB. Mobil operasional itu diduga telah dipindahtangankan kepada seorang pengusaha lokal berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp175 juta.

Anehnya, transaksi bernilai ratusan juta tersebut terkesan dilakukan di bawah tangan. Sejumlah pihak internal Perumda Wae Manurung bahkan kompak mengaku “buta” terkait pengalihan aset ini. Seorang pengawas PDAM bersama salah satu Kepala Bagian (Kabag) di kantor tersebut menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun dilibatkan dalam proses jual-beli kendaraan dinas dimaksud.

Misteri ini perlahan mulai tersingkap. Informasi terbaru menyebutkan bahwa mobil Innova tersebut kini telah dikembalikan oleh pengusaha A ke pihak Perumda Bone. Pengembalian ini kabarnya dilakukan atas instruksi tegas dari penyidik Kejari Bone yang sedang mengusut tuntas gurita dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/7/2026), tidak menampik bahwa pihaknya tengah mendalami seluruh lini krusial dalam perkara ini. Namun, ia menegaskan tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas.

“Tim penyidik masih sementara bekerja. Terkait hal-hal lain, masih seperti yang saya sampaikan tempo hari. Akan diinfokan segera jika sudah waktunya,” ujar Fri Harmoko diplomatis.

Sikap tertutupnya manajemen Perumda Wae Manurung memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga mendesak agar Kejari Bone bergerak cepat dan transparan, termasuk segera menyita mobil Innova tersebut sebagai barang bukti (BB) formal dalam proses penegakan hukum.

“Kendaraan yang diduga menjadi objek transaksi itu semestinya langsung dijadikan barang bukti sitaan agar tidak ada celah manipulasi. Kami berharap Kejari Bone mengusut ini secara transparan dan tegak lurus sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap salah seorang warga yang mengawal kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, korps adhyaksa Bone masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam guna menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi di Perumda Wae Manurung.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: SW

You may also like