Korupsi Mamin Sosperda, Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Subsider 3 Tahun Menanti

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menunjukkan komitmen ketat dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Jember. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2024–2029, Dedy Dwi Setiawan, serta empat terdakwa lainnya dalam persidangan yang digelar pada Jumat (03/07/2026).

Kasus yang menjerat pimpinan dewan ini berkaitan dengan dugaan korupsi Pengadaan Makanan dan Minuman dalam Kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.

Atas dasar pembuktian tersebut, jaksa menuntut Dedy dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman badan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember ini juga dibebani sanksi finansial yang cukup berat. Jaksa menuntut agar Dedy membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Lebih lanjut, Dedy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Membebankan kepada Terdakwa Dedy Dwi Setiawan membayar uang pengganti sebesar Rp698.073.200,-. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti sejumlah tersebut maka harta benda milik terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak membayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 tahun,” lanjut Jaksa dalam persidangan.

Sidang kali ini tidak hanya membacakan tuntutan untuk Dedy, melainkan juga untuk empat terdakwa lain yang ikut terseret dalam pusaran korupsi anggaran konsumsi Sosperda tersebut. Tuntutan bagi para terdakwa lainnya bervariasi mulai dari 4,5 tahun hingga 6 tahun penjara.

Terdakwa Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsidiair 90 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp195.606.200 subsidiair 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Yuanita Qomariyah dituntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp350 juta subsidiair 110 hari, serta uang pengganti sebesar Rp682.228.900 subsidiair 2 tahun 6 bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya, yakni Rudy Adrianus Ririhena, S.H., M.H., dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsidiair 110 hari. Sedangkan terdakwa Ansori, S.Sos., dituntut pidana penjara paling rendah di antara kelimanya, yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidiair 60 hari.

Dengan dibacakannya tuntutan dari korps adhyaksa ini, jalannya persidangan kasus korupsi pengadaan makan dan minum DPRD Jember ini semakin mendekati babak akhir. Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka. (Zan)

 

You may also like