BERITABERSATU.COM, Pemalang – Polres Pemalang memastikan laporan terkait dugaan penipuan jamaah umrah yang menyeret biro perjalanan Elfazza Cahaya Mekah masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Wildan Umar Rela, mengatakan penyidik hingga kini masih melakukan serangkaian klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sampai saat ini kami klarifikasi pihak-pihak terkait. Terkait kasusnya masih proses tahap penyelidikan,” kata AKP M. Wildan Umar Rela saat dihubungi beritabersatu.com, Sabtu (15/8/2026).
Ia menegaskan, proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, pihak Manajemen Biro Umrah dan Haji PT Elfazza Cahaya Mekah menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas tuduhan mengenai dugaan penipuan jamaah terhadap perusahaan mereka.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum PT Elfazza Cahaya Mekah dari Kantor WJS & Partner, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH, dalam pernyataan resmi yang diterima Beritabersatu.com, Sabtu (15/8/2026).
Weldy menjelaskan, bahwa perjalanan umrah plus Dubai pada Oktober 2025 tersebut tetap dilaksanakan dengan penyediaan tiket, akomodasi, konsumsi, transportasi serta berbagai fasilitas perjalanan bagi jamaah.
Menurut pihak perusahaan, kendala terjadi karena visa Arab Saudi belum diterbitkan sehingga keberangkatan jamaah dari Dubai menuju Arab Saudi mengalami penundaan.
Kondisi tersebut, lanjut kuasa hukum, telah disampaikan kepada jamaah dan dibahas melalui musyawarah. Jamaah kemudian disebut sepakat tetap berada di Dubai sembari menunggu visa Arab Saudi diterbitkan.
“Jamaah kemudian sepakat untuk tetap berada di Dubai dan menunggu visa Arab Saudi diterbitkan, bukan ditelantarkan oleh klien kami,” tegas Weldy.
Selama masa penantian visa, pihak Elfazza mengklaim tetap memenuhi kebutuhan jamaah, mulai dari hotel, konsumsi, transportasi hingga kebutuhan lainnya. Bahkan, perusahaan disebut menanggung biaya tambahan akibat bertambahnya masa tinggal jamaah di Dubai.
Setelah visa diterbitkan, jamaah kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi dan tetap dapat melaksanakan ibadah umrah serta menjalani rangkaian perjalanan di Makkah dan Madinah.
Atas dasar tersebut, pihak Elfazza menilai persoalan yang terjadi dalam perjalanan tersebut merupakan kendala penerbitan visa sekaligus penyesuaian perjalanan, bukan tindakan penipuan sebagaimana kesan yang dapat muncul dari pemberitaan sebelumnya.
“Dengan demikian, persoalan yang terjadi merupakan kendala penerbitan visa dan penyesuaian perjalanan, bukan sebagaimana konstruksi pemberitaan yang dapat menimbulkan kesan bahwa klien kami telah terbukti melakukan penipuan,” kata Weldy.
Pihak Elfazza melalui kuasa hukumnya berharap klarifikasi ini menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang serta memberikan gambaran secara utuh mengenai persoalan perjalanan umrah yang dipermasalahkan.